KT Tugu Kebulatan Tekad Datangi Disparbud Karawang

Tuntut Pelestarian Situs Sejarah Rengasdengklok.

RENGASDENGKLOK, Spirit

Diterima langsung kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Karang Taruna (KT) Tugu Kebulatan Tekad, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok menyambangi Kantor Disparbud Karawang, untuk lakukan audiensi tentang tuntutannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk melestarikan situs sejarah di Rengasdengklok selain rumah sejarah, Jumat (27/4).

Ketua KT Tugu Kebulatan Tekad, Topan, mengatakan kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Disparbud Kabupaten Karawang, Okih Hermawan, pihak KT Tugu Kebulatan Tekad pun menyampaikan tuntutannya.

“Kita sampaikan keinginan atau permintaan KT, supaya pemkab melalui dinas terkait atau Disparbud, untuk menyelamatkan dan melestarikan situs sejarah di Rengasdengklok,” kata Topan kepada awak media, Minggu (29/4).

Menurutnya selain rumah sejarah, di Rengasdengklok masih ada beberapa situs sejarah kemerdekaan Indonesia yang mulai terlupakan dan butuh perhatian pemerintah untuk diselamatkan dan dilestarikan dalam hal ini adalah Pemkab Karawang.

“Selain rumah sejarah, ada tempat yang pada 16 Agustus 1945 dijadikan lokasi pengibaran bendera merah putih untuk pertama kali menjelang kemerdekaan bangsa ini. Yang kita tahu sekarang itu sebagai gedung kantor kecamatan lama,” jelas Topan.

Topan melanjutkan bahwa dengan tuntutan tersebut, KT Tugu Kebulatan Tekad berharap Disparbud dapat memfasilitasinya. Untuk menyampaikannya kepada Pemkab.

“Kita meminta agar situs tersebut dibangun monumen. Sebagai jati diri dan pengingat akan sejarah yang telah terjadi di Rengasdengklok,” tegasnya.

Dikatan Topan, kepala Disbudpar, Okih Hermawan belum bisa menjawab secara langsung, dikarenakan terbatasnya kewenangan Kepala dinas dan kendala yang harus dihadapi.

“Kepala dinas, pak Okih belum bisa menjawab keinginan KT, dan menurutnya ia terkendala terkait pengelolaan tanah lokasi situs tersebut yang belum jelas tanggungjawab siapa. Dan menurut kepala dinas akan melapoekan hal tersebut dan menunggu instruksi Bupati,” masih kata Topan.

Sementara itu, penasehat KT Tugu Kebulatan Tekad, Desa Rengasdengklok Selatan, Emay Ahmad Maehi mengatakan akan mengawal dan terus berupaya agar keinginan atau tuntutan teman-teman KT dapat terwujud.

“Kita akan terus tindaklanjuti hal ini, dan berharap Pemkab dapat mengabulkan serta merealisasi keinginan Karang Taruna, hal ini dipandang perlu untuk melindungi dan melestarikan situs sejarah yang ada, selain sebagai jatidiri warga Rengasdengklok, ini juga warisan untuk anak cucu kita nantinya, agar mereka mengetahui betapa besar andil masyarakat Rengasdengklok dalam kemerdekaan Bangsa Indonesia,” tutup pria yang biasa disapa kang emay tersebut.(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email