KARAWANG, Spirit– Sukseskan Pilkada serentak 2020 dan antisipasi adanya penyebaran Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang lakukan rapid test kepada petugas verifikasi faktual (verfak) di halaman Galeri Seni, baru-baru ini, Jumat (26/6/2020).
Rapid test ini diwajibkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS yang akan melakukan verfak dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Karawang, Kasum Sanjaya mengatakan, tes dilakukan kepada seluruh petugas verfak dan tes dilakukan sebelum para petugas turun lakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
“Rapid test diwajibkan untuk memastikan petugas verfak benar-benar sehat , dan tidak ada yang terpapar,” ucap Kasum.
Rapid test yang bekerjasama dengan Tim gugus tugas Covid-19 Dinas Kesehatan, dilakukan kepada 2094 petugas verfak secara berkala, dengan ketentuan tidak ada tahapan yang terlewati.
“Sementara ini, petugas di Kecamatan yang memiliki jumlah dukungan paling banyak di dahulukan menjalani Rapid Test,” ujarnya.
Ia menambakan, KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Rapid test kepada petugas Verfak yang belum dites agar dapat dites di setiap puskesmas.
“Apabila dalam tes tersebut ada yang reaktif, akan dilakukan isolasi selama 14 hari sesuai protokol covid 19,” ujarnya. (ist/dar)
Rillis: Diskominfo Karawang