Kawal Penerapan PPKM, Satgasos KT Karawang Bakal Sweeping Tempat Hiburan yang Nekad Beroperasi

KARAWANG, Spirit – Tingginya kasus terpapar Covid-19 di Kabupaten Karawang, membuat pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerpan PPKM dengan tujuan memberi batasan terhadap dinamika sosial bukan saja berdampak terhadap individu, juga berdampak terhadap dunia usaha di Karawang berupa pembatasan jam operasional terhadap pelaku usaha.

Merespon hal itu Satuan Petugas Sosial (Satgasos) Karang Taruna (KT) Kabupaten Karawang berkomitmen mengawal penerapan PPKM di Karawang.

“Kami sangat mendukung kebijakan Pemkab Karawang, menerapkan PPKM dalam upaya mencegah penularan COVID-19 di Karawang,” ujar Ketua Satgasos KT Kabupaten Karawang Gugun, kepada spiritjawabarat.com, Selasa (16/02/2021).

Faktor utama tingginya angka penularan di Karawang menurut Gugun adalah kurangnya kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan dengan melakukan sosial distancing.

“Bahkan masyarakat terkesan acuh terhadap bahaya COVID-19, terlihat dati dinamika sosial yang tidak terkendali, begitu benasnya, termasuk berkerumun di tempat – tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan Cape – cape tempat nongkrong,” katanya.

Dampak terhadap dunia usaha tersebut ungkap Gugun adalah dibatasinya jam oprasional terhadap dunia usaha, hal itu bertujuan memberi batasan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menciptakan banyak kerumunan.

“Untuk itu kami siap mengawal dan akan melakukan sweeping terhadap para pelaku yang membandel masih nekad beroprasi diluar batas waktu yang ditentukan pemerintah. Walaupun di depan tutup tapi didalamasih beroprasi kita akan sweeping,” tandasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *