Kadin Karawang Dibekukan, Fadel: Tak Berdasar dan Bersifat Subjektif

KARAWANG, Spirit – Pembekuan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat (Jabar), dengan Nomor : SKEP/00304/DP/IX/2020, dianggap tak berdasar dan bersifat subjektif. Pasalnya, Kadin Karawang yang dilantik pada tahun 2016 lalu, baru akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2021 mendatang. Hal tersebut diutarakan ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri saat dikonfirmasi media, Senin (7/9/2020).

“SK pembekuan yang Jabar keluarkan dikarenakan Kadin Karawang menjadi panitia penyelenggaraan Musprovlub Kadin Jabar,” ujar Fadludin Damanhuri, kepada awak media.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Fadel tersebut membeberkan persoalan yang terjadi, sampai akhirnya Kadin Karawang dijatuhi sanksi pembekuan SK, hal itu disebabkan oleh terjadinya tuntutan sejumlah Kadin Kabupaten se-Jabar, termasuk Karawang yang mengirim surat kepada Kadin Indonesia, memohon agar diselenggarakannya Musprovlub Kadin Jabar.

“Pertama dari sebanyak 27 Kadin Kabupaten/Kota se Jawabarat, 19 Kabupaten sudah mengirimkan surat permohonan Musprovlub Kadin Jabar ke Kadin Indonesia. Adapun dasarnya adalah sudah terjadi permasalahan di tubuh Kadin Jabar tentang pengurus anggaran dan penyalahgunaan anggaran,” ungkap Fadel.

“Padahal kami 19 Kabupaten sudah melayangkan surat peringatan sesuai ketentuan AD/ART yang petama pada tanggal 28 Februari dan peringatan ke dua pada awal bulan Juni, namun tidak mendapat respon dari Ketua Kadin Jabar,” timpal Fadel.

Mengetahui tidak mendapat respon dari Ketua Kadin Jabar, Kadin Karawang dan sejumlah Kadin lainnya beserta Anggota luar biasa melakukan konsultasi kepada Kadin Indonesia, dan menghasilkan jawaban agar Kadin Jabar melakukan penyelesaian masalah bersama Kadin Kabupaten dan Anggota luar biasa.

“Namun faktanya hal itu tidak dilakukan oleh Ketua Jabar Pak Tatan, bahkan ada beberapa pengurus Wakil Ketua Umun Kadin Jabar yang malah dipecat dan sebagian Kadin Kabupaten termasuk Karawang informasinya sudah di CareTaker,” katanya.

Mengetahui hal itu, kata fadel, pada tanggal 31 Agustus 2020 Kadin Indonesia mengeluarkan surat perintah kepada Ketua Kadin Jabar untuk menghadiri Musprovlub Kadin Jabar, sekaligus sebagai dasar bahwa SK pembekuan yang dilekuarkan Jabar tidak berfungsi.

“Namun justru Ketua Jabar tidak terima atas surat perintah Kadin Indonesia, buntut dari itu ia malah mengeluarkan SK pembekuan terhadap 9 Kadin Kabupaten di Jabar, termasuk Karawang. Malahan infonya Karawang juga sudah di Care taker,” ungkapnya.

Kendati demikian Fadel mengaku tak terpengaruh atas keluarnya SK pembekuan dari Kadin Jabar, karena keluarnya SK pembekuan lebih lambat dari dikeluarkannya Surat Perintah Kadin Indonesia untuk menghadiri penyelenggaraan Musprovlub.

“Tapi bagi kami surat pembekuan, kami nilai tidak mempengaruhi dan tidak berdasar karena dikeluarkannya SK pada tanggal 1 Seprember sesudah surat perintah dari pusat sudah turun,” katanya. (ist/dar) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email