KADIN Karawang Cabut Mandat Apindo di Dewan Pengupahan

KARAWANG, Spirit – Kamar Dagang Industri (KADIN) Kabupaten Karawang secara tegas cabut mandat unsur perwakilan pengusaha (Apindo) di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Lembaga Kerjasama Tripartit.

Pencabutan mandat tersebut tertuang dalam surat bernomor 099/DP/XII/XII yang dilayangkan Ketua Kadin Karawang, Fadhludin Damanhuri, kepada Plt Kadisnakertrans Karawang (sekarang definitif) pada 13 Desember 2022.

“Atas dasar tersebut di atas, KADIN Kabupaten Karawang meminta kepada Bupati Karawang untuk mencabut SK Nomor. 560.05/Kep.12-Huk/2021 Tentang Komposisi Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 1 Maret 2021, dan SK Nomor : 561.05/Kep-29-Huk/2021 Tentang : Komposisi Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 30 November 2021,” kata Fadel, sapaan akrabnya, baru-baru ini.

Fadel menjelaskan, dengan Kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian dan Surat Perjanjian Kerjasama Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Tentang Hubungan Industrial, Tripartit Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan, maka KADIN Kabupaten Karawang akan melakukan pergantian anggota Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit dari Unsur Perwakilan Pengusaha.

“Hal itu dilakukan dikarenakan para perwakilan utusan pengusaha ini sudah tidak taat, tidak patuh dan telah melanggar dari ketentuan yang telah disepakati antara KADIN dan Apindo,” tegas Fadel mengungkapkan.

Dengan dicabutnya mandat tersebut, sambungnya, maka hak-haknya sebagai Perwakilan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerjasama Tripatit, yang diberikan oleh Pemerintah, setelah surat ini disampaikan dan diterima oleh Bupati Karawang melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja juga dicabut.

“Jika ada laporan penggunaan keuangan negara yang melibatkan nama-nama perwakilan pengusaha, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sebagai bukti terjadi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Begitupun kepada para pimpinan perusahaan, lanjutnya, apabila yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja dengan alasan kepentingan di Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit, disampaikan setelah surat ini diterima oleh perusahaan, maka nama yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari LKS Tripartit dan Depekab.

“Sampai ada keputusan terbaru dari KADIN yang memberikan tugasnya,” tutupnya. (ist/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email