KARAWANG, Spirit – Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang resmi melayangkan pemberitahuan aksi damai. Langkah ini diambil setelah DPRD Karawang dinilai tidak merespons permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sejak 7 April 2026.
Aksi dijadwalkan berlangsung Rabu, 22 April 2026, dengan titik utama di Gedung DPRD Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang. GMPI menyebut aksi ini sebagai bentuk tekanan moral atas mandeknya penyaluran aspirasi serta sejumlah isu yang dinilai tidak transparan.
Surat pemberitahuan aksi telah dikirim ke Satuan Intelkam Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, DPRD Karawang, dan Kejaksaan Negeri Karawang, serta ditembuskan kepada Bupati Karawang.
Bendahara Umum DPD GMPI Karawang, Saryana yang akrab disapa Gojim, menilai tidak adanya jawaban dari DPRD sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat.
“Kalau ruang dialog ditutup, aksi jadi pilihan. DPRD tidak boleh alergi terhadap kritik,” tegasnya.
Ia menegaskan, aksi ini tidak hanya dipicu mandeknya RDP, tetapi juga akumulasi sejumlah persoalan. Di antaranya wacana kebijakan parkir gratis di RSUD hingga dugaan praktik jual beli Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Menurut GMPI, wacana parkir gratis harus dikaji matang dan tidak dijadikan komoditas politik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tata kelola layanan publik.
“Jangan sampai kebijakan publik hanya jadi alat pencitraan tanpa memperhitungkan dampaknya,” ujar Gojim.
Selain itu, GMPI juga mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengusut dugaan jual beli Pokir. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan isu tersebut berhenti sebagai rumor.
“Kami minta penegak hukum turun tangan. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus dibuka dan ditindak,” tegas Fuad.
GMPI juga menantang DPRD Karawang untuk membuktikan komitmen transparansi dengan membuka secara rinci data alokasi Pokir kepada publik.
“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, buka saja semua. Programnya apa, lokasinya di mana, siapa pelaksananya. Publik berhak tahu,” tandas Gojim.
Organisasi tersebut memastikan aksi akan melibatkan massa dari 30 kecamatan di Kabupaten Karawang. GMPI menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“Ini peringatan. Publik sedang mengawasi DPRD dan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (red)
