Gelar Rapat Monev, Dinsos Apresiasi Pelaksanaan Program BPNT di Kecamatan Karawang Barat

KARAWANG, Spirit – Kecamatan Karawang Barat bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, gelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan program sembako atau program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di aula Kelurahan Tanjungmekar, Senin (30/8/2021).

Rapat monitoring dan evaluasi yang dihadiri sejumlah agen penyalur/e-waroeng, supplier, pihak kepolisia atau pembina Polri, pendamping program sembako, juga dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Dinsos Kabupaten Karawang, Danilaga dan Camat Karawang Barat, Lasmi Ningrum.

Dikatakan Danilaga, kegiatan rapat monitoring dan evaluasi ini adalah program yang sudah berjalan sejak lama. Ia pun mengapresiasi pelaksanaan program sembako di Kecamatan Karawang Barat.

“Bagi kami, Karawang Barat Jempolan terkait keberadaan e-waroeng, karena ternyata TKSK didorong oleh Kecamatan selalu berupaya dan berusaha bagaimana membuat e-waroeng ini lancar dalam memberikan pelayanan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan juga memperhatikan tertib administrasi, tertib operasional dan juga keuangan,” ungkap Danilaga.

Masih menurut Danilaga, Dinas Sosial Kabupaten Karawang sangat setuju dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan dan TKSK sekaligus memberikan apresiasi kepada 10 e-waroeng terbaik yang ada di Kecamatan Karawang Barat.

“Itu artinya dari 29 e-waroeng ada, 10 e-waroeng mewakili Kecamatan Karawang Barat menjadi yang terbaik, diantara yang lain dan agar yang lain bisa mengikuti jejak yang lain,” katanya.

Sementara itu, Kasi Kesos Kecamatan Karawang Barat, Dudi Juandi, S.Sos., juga memberikan apresiasi untuk tenaga pelaksa penyaluran program BPNT/Program Sembako e-waroeng ini untuk memberikan motivasi karena telah melaksanakan dengan tertib administrasi.

“E-waroeng sebagai mitra kerja daripada Pemerintah tentunya sudah bekerja dengan baik. Indikator penilaian ini dilihat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2019 terkait dengan e-waroeng berprestasi. 1. E-Waroeng/Agen Penyalur yang bisa melayani KPM dalam jumlah besar, minimal atau lebih dari 250 KPM, 2. E-Waroeng/Agen Penyalur BPNT yang memiliki omzet penyaluran tertinggi di Kabupaten/Kota masing-masing, 3. E-Waroeng /Agen Penyalur BPNT yang mampu mewujudkan indikator 6T (Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dengan baik dan konsisten, 4. E-Waroeng/Agen Penyalur BPNT yang tidak memiliki riwayat pengaduan yang buruk (Zero Complain), dan 5. E-Waroeng/Agen Penyalur BPNT yang berhasil meningkatkan asetnya,” jelasnya.

“Kami ucapkan selamat kepada e-waroeng 3 Terbaik di Kecamatan Karawang Barat: 1. E-waroeng Toko Naida- Tunggakjati, 2. E-Waroeng Nurlela-Mekarjati, 3. E-Waroeng N.D.- Tanjungmekar,” imbuh Dudi.

Di tempat yang sama, Pembina Polri Kelurahan Tanjungmekar, Dadan mengatakan dengan telah mengetahui atau paham akan tugas dan fungsinya, ia berharap seluruh e-waroeng di Kecamatan Karawang Barat dapat melaksanakan program sesuai dengan aturan yang ada dan dapat menghindari keluhan atau komplen dari masyarakat.

Menutup kegiatan, Tenaga Pendamping Program Sembako, Sutardi, bersyukur kegiatan berjalan lancar. Ia juga akan terus memberikan sosialisasi materi dan edukasi kepada seluruh e-wareong agar melaksanakan program sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako/BPNT, dan berharap seluruh e-waroeng menjawab keluhan-keluhan KPM sesuai kapasitasnya terkait kondisi masih banyaknya data Inklusion dan ekslusion error warga masyarakat yang ingin memiliki BPNT. Kriteria kemiskinan menjadi patokan untuk masyarakat yang sangat layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jika terkendala di transaksi segera hubungi pihak Bank, jika terkait data tinggal, juga segera menghubungi kelurahan melalui operator data,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan administrasi e-waroeng sangatlah penting untuk pengelolaan pembukuan yang baik dan benar, dan belajar bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola e-waroeng.

“karena kami dituntut untuk melaporkan hasil realiasi penyaluran setiap bulannya kepada Kementerian Sosial,” katanya lagi.

“Jangan sesekali melakukan penyalahgunaan program, seperti pungli bantuan BPNT, apalagi sampai menyalahgunakan BPNT dengan mencairkan uang tunai, hindari pengumpulan KKS KPM, siapapun tidak boleh menyimpan KKS KPM kecuali KPM itu sendiri, prinsipnya setelah selesai penggesekan silahkan untuk dikembalikan kepada KPM,” tegas pria yang akrab dipanggil Adi tersebut. (ist/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email