DPRD Karawang Gelar Paripurna: Bahas RKUPPAS 2026, Reses III hingga Setujui Dua Raperda

KARAWANG, spirit – DPRD Kabupaten Karawang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Karawang, Jumat (14/8/26).

Rapat yang dihadiri Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, tersebut juga mengagendakan pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026 serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUPPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Kearsipan.

Bupati Aep menilai Raperda Ketertiban Umum penting untuk merespons perkembangan Karawang yang semakin pesat, terutama terkait pertumbuhan investasi, mobilitas penduduk, dan aktivitas ekonomi.

Perubahan status Polres Karawang menjadi Polresta Karawang, kata Aep, juga harus menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh unsur dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

“Perubahan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, Polresta Karawang, TNI, dan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban,” ujar Aep.

Sementara Raperda Kearsipan diarahkan untuk memperkuat tata kelola arsip pemerintah daerah sekaligus mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurut Pemkab Karawang, transformasi menuju pengelolaan arsip digital harus dibarengi sistem yang mampu menjamin keamanan, keandalan, serta keterpercayaan dokumen pemerintahan.

RKUPPAS 2026 Disesuaikan

Dalam paripurna yang sama, Pemkab Karawang menyampaikan Nota Pengantar RKUPPAS Tahun Anggaran 2026.

Bupati Aep menjelaskan, penyesuaian kebijakan anggaran mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.

Perubahan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi realisasi kinerja kegiatan hingga Triwulan II Tahun Anggaran 2026.

Aep berharap pembahasan perubahan kebijakan anggaran antara DPRD dan Pemkab Karawang berlangsung komprehensif dan berimbang, dengan tetap mengacu pada target RPJMD.

Reses III Jadi Ruang Serap Aspirasi

Selain agenda legislasi dan penganggaran, DPRD Karawang juga mengumumkan Masa Reses III Tahun Sidang 2025/2026.

Reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

Aspirasi yang dihimpun melalui reses selanjutnya diharapkan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan maupun program pembangunan daerah.

Bupati Aep menilai aspirasi masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Karawang.

“Besar harapan kami Reses III ini akan menampung banyak aspirasi masyarakat yang bisa membangun Karawang ke depannya, karena kami percaya bahwa keinginan masyarakat adalah prioritas kita bersama,” ungkapnya.(adv/red)

Melalui tiga agenda tersebut, DPRD dan Pemkab Karawang tidak hanya memperkuat regulasi daerah, tetapi juga menata arah kebijakan anggaran dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *