Diduga ada Kongkalikong di Layanan Listrik Bertarif Sosial pada Proyek Pembangunan RSUD Rengasdengklok

KARAWANG, Spirit – Kuat diduga ada kongkalikong terkait layanan listrik ‘sosial’ dari PLN ULP Rengasdengklok pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang tengah dilaksanakan oleh PT. PP persero, hal tersebut dikatakan salah satu pengurus DPP Ormas GMPI, Sudar ‘Uday’ Sobarna.

Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Uday ini, dugaan adanya penyalahgunaan layanan listrik pada proyek tersebut diperjelas dengan adanya salinan dokumen Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) dengan nama instalasi RSUD Rengasdengklok.

“Meski RSUD Rengasdengklok masih dalam tahap pembangunan oleh PT. PP persero, salinan dokumen NIDI dengan daya 197.000 VA ini mencantumkan nama pemilik instalasi adalah RSUD Rengasdengklok, peruntukan sosial dan untuk keperluan aktivitas rumah sakit pemerintah,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (8/5/24).

Ini jelas tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan, lanjut Uday, menurutnya hampir seluruh lapisan masyarakat di Rengasdengklok mengetahui bahwa RSUD Rengasdengklok sampai dengan saat ini masih dalam tahap pembangunan.

“PLN ULP Rengasdengklok hari ini memberikan layanan listrik kepada PT. PP persero yang tengah membangun RSUD Rengasdengklok, yang seharusnya dengan tarif layanan multiguna dan bukan memberikan layanan listrik untuk aktivitas rumah sakit dengan tarif sosial,” tegasnya.

Lebih jauh ia pun menduga ada sejumlah oknum yang dengan sengaja melakukan upaya agar pelaksana pembangunan RSUD Rengasdengklok mendapatkan layanan listrik dengan tarif sosial dan bukan dengan tarif multiguna, sehingga upaya tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Karena ada selisih harga di antara kedua tarif tersebut, sehingga sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebelum kita membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), kepala PLN ULP Rengasdengklok harus bisa menjelaskan masalah ini,” tegasnya lagi.

Sementara itu, sampai dengan saat ini belum ada penjelasan dari pihak penerima layanan listrik sekaligus pelaksana pembangunan RSUD Rengasdengklok atau PT. PP persero maupun dari PLN ULP Rengasdengklok atas persoalan ini.

Diberitakan sebelumnya, PLN UP3 Karawang melalui humasnya, Yani, meski tanpa menunjukan bukti apapun sebut penggunaan listrik pada proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok telah sesuai dengan peruntukannya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Rengasdengklok dan sudah juga sih ditunjukkan dalam sistem PLN itu, ternyata yang proyek untuk RSUD Rengasdengklok itu sudah sesuai, sudah tarif multiguna, sudah sesuai peruntukannya,” jelas Yani saat dihubungi spiritjawabarat.com melalui layanan voice call WhatsAppnya, baru-baru ini, Selasa (30/4/24). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email