Bagi-bagi Kaos ‘Cellica’ di Senam Pagi ASN, Bupati Jadi Sorotan Bawaslu

KARAWANG, Spirit – Meski belum ada hal yang mengikat pada aturan pemilu, diam-diam Bawaslu Karawang menyoroti kegiatan bagi-bagi kaos bertuliskan ‘Cellica’ dan #TehCellicaKarawang1 dalam acara senam pagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Plaza Kantor Pemkab Karawang, Jumat (11/10/2019) pagi.

Pasalnya, kegiatan bagi-bagi kaos tersebut disinyalir merupakan kegiatan kampanye politik Pilkada 2020 sekaligus diduga sebagai ajakan kepada para ASN untuk berpolitik praktis. Karena Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana merupakan Balonbup Incumbent yang dikabarkan sudah matang akan mencalonkan kembali di Pilkada 2020.

Anggota Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi mengatakan, kegiatan membagi-bagikan kaos ber-tagline mencantumkan nama Bupati Cellica tersebut untuk sementara belum menemukan hal yang mengikat pada aturan pemilu. Namun demikian tetap perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam lagi.

“Menurut saya terkait pembagian kaos belum menemukan yang mengikat dalam Undang-undang, namun tetap harus ada kajian lebih dalam lagi,” tutur Suryana Hadi, kepada Spirit Jawa Barat, Senin (13/10/2019).

Suryana juga menyampaikan pasal-pasal yang berkaitan dengan pilkada sebagai berikut;

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016;

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ist/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email