KARAWANG, Spirit – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang pertanyakan wacana pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dan meminta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sesuai jadwal, hal tersebut merupakan hasil pertemuan sejumlah Kepala Desa (Kades) anggota dan pengurus Apdesi Karawang, di Rumah Makan Indoalam Sari, Senin (7/9/2020).
Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Tempuran, Zaenal menyebut ada dua pembahasan dalam acara rapat koordinasi tersebut yakni soal Pilkades serentak 2021 di Kabupaten Karawang dan wacana pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH).
Lebih lanjut kata dia, pelaksanaan Pilkades kalau dilihat secara aturannya jelas sesuai rencana awal itu pada 23 Februari 2021, pihaknya mengaku harapan dari para Kades ini tetap tidak ada perubahan jadwal.
“Masalah Pilkades kita minta kepada pemerintahan daerah untuk taat pada aturan artinya tidak ada penundaan yang lebih signifikan diluar aturan,” jelasnya usai mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah kepala desa.
Terkait wacana pengurangan DBH sebesar 50 persen oleh pemerintah daerah, masih kata Zaenal, juga dipertanyakan oleh sejumlah Kades dan akan mempertanyakan hal tersebut kepada DPRD dan bupati.
“Pertama mungkin kita akan menghadap ke DPRD untuk menanyakan pengurangan anggaran DBH sampai bisa berkurang 50 persen pada tahap kedua ini alasannya apa, kedua mungkin nanti akan menghadap ke Bupati untuk meminta kejelasannya,” katanya.
Zaenal mengaku prihatin dengan adanya wacana pengurangan anggaran DBH, pasalnya di tengah pandemi korona ini banyak karyawan dan masyarakat yang mendapatkan bantuan, sementara bagaimana dengan nasib pegawai desa seperti RT dan Linmas.
“Nah kita RT honornya berapa sih, Linmas berapa ? Apa musti dikurangi mereka yang honornya cuma 400-500 ribu satu bulan, yah mungkin pemerintah daerah dengan hati nuraninya akan tergugah lah seperti itu,” imbuhnya.
Dikutip dari salah satu media Karawang, Kepala DPMD Kabupaten Karawang, Agus Mulyana mengatakan pengurangan anggaran DBH ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Karawang tapi mungkin di seluruh Jawa Barat, hal itu merupakan konsekuensi karena ada penurunan target akibat dampak dari Covid-19.
“DBH ini didistribusikan 10 persen dari penghasilan (pendapatan) dari keseluruhan,” katanya saat dihubungi.
Lebih lanjut kata Agus, untuk Pilkades serentak sendiri, pihaknya tetap akan mematuhi surat dari Kemendagri terkait penundaan tahapan Pilkades.
“Sampai dengan proses pelaksanaan Pilkada atau sampai dengan dicabutnya keputusan kementerian,” imbuhnya. (dar)