KARAWANG, Spirit – Proses gugatan perangkat Desa Sabajaya, atas nama Aan Karyanto kepada Andri selaku Kepala Desa (Kades) setempat. Akhirnya dimenangkan pihak penggugat dalam sidang Putusan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (10/10/2019).
Putusan dimenangkannya gugatan Aan Karyanto, yang tercatat sebagai Sekretaris Desa (sekdes), tertuang dalam berkas Putusan dengan nomor 60/G/PTUN/Bandung.
“Syukur Alhamdulillah, perjuangan kami selama ini berbuah hasil yang memuaskan. Dan keputusan ini, menjadi pelajaran bagi para Kades untuk tidak ceroboh dalam mengambil keputusan yang menyangkut dengan aturan dan undang-undang di negara ini,” ujar Aan Karyanto.
Sementara itu, Samsudin KMD juga menambahkan, dirinya yang sejak awal mengawal sidang gugatan perangkat desa. Sejak awal sudah diingatkan bahwa keputusan kepala desa tersebut jelas telah melanggar aturan.
“Keputusan PTUN Bandung atas gugatan yang dilakukan perangkat desa ini, menjadi keputusan yang sangat tepat dan benar berdasar pada aturan yang berlaku. Sehingga, kemenangan para perangkat desa ini harus menjadi catatan penting bagi para kades, ” tegas Samsudin.
Diketahui sebelumnya Kades Sabajaya, Andri telah memberhentikan sepihak Sekertaris Desa (Sekdes), Aan Karyanto. Yang kemudian membuat Aan Karyanto mengambil langkah hukum dengan menggugat Kades karena dianggap melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Perangkat Desa. (dar)