KARAWANG,Spirit
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang tepati janjinya untuk menahan tersangka kasus penistaan agama, Aking Saputra.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,Sukardi, mengatakan, tersangka ditahan penyidik Kejaksaan atas pertimbangan untuk kelancaran persidangan.
“Kita sudah menetapkan tersangka AS untuk dilakukan penahanan karena pertimbangan subyektif penyidik yaitu tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan yang pending lagi untuk kelancaran persidangan,” katanya.
Dikatakan Sukardi, kasus yang menjerat tersangka Aking Saputra merupakan kasus penting karena menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu pihaknya serius menanganinya sehingga harus membentuk tim Khusus untuk menanganinya.
“Tim Penuntut Umum yang menangani kasus ini kita pilih dari jaksa senior ada empat orang dipimpin Kasi Datun,” katanya.
Menurut Sukardi penahanan terhadap tersangka Aking Saputra sudah melalui mekanisme dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan.
Perkara penistaan agama ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang untuk ditetapkan hakim yang menangani perkara ini sekaigus dengan jadwal persidangan nantinya.
“Kita akan kordinasi dengan pihak pengadilan untuk proses persidangannya, dan saya juga sudah perintahkan penyidik untuk segera merampungkan berkas supaya segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Aking Saputra dilaporkan Forum Masyarakat Karawang di karena cuitannya di akun facebook miliknya yang dianggap telah menghina umat Islam. Saat penanganan penyidikan Polres Karawang tidak ditahan, namun kali ini ia dipaksa harus mendekam di sel tahanan selama proses pemeriksaan Kejaksaan,(dit)