Dua Aktifis Beri Rekaman ke Kejari

KARAWANG, Spirit – Dua orang aktifis yakni Pancajihadi al Panji dari Sekjen LSM Kompak Reformasi dan Abenk dari Gerakan Rakyat Pemantau Korupsi (GRPK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang. Maksud kedatangan keduanya yakni memberikan rekaman terhadap pembicaraan terkait gratifikasi perusahaan perumahan PT Summarecon kepada DPRD Kabupaten Karawang.

“Dalam satu keeping CD ini, sebagai bagian rekaman adanya kasus gratifikasi PT Summarecon ke DPRD Karawang. Ini saya lakukan sebagai jawaban atas saran dari Kasi Pidsus (Titin Herawati, red) yang akan mengusut apabila masyarakat menyampaikan dan mempunyai bukti-bukti awal. Dan rekaman ini adalah bagian bukti awal,” ungkap Pancajihadi al Panji, Senin (6/6).

Panji menegaskan, kadatangan dirinya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam peran sertanya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “ Ini merupakan amanah dari PP No 71 tahun 2000 tentang pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk salah satunya gratifikasi sebagaimana UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001,” tandas Panji.

Dalam rekaman tersebut, dikatakan Panji, terdapat nama-nama yang cukup jelas mempunyai peran terhadap adanya aliran gratifikasi PT Summarecon ke DPRD. Sehingga, kata dia, nama-nama tersebut cukup kuat untuk dimintai keterangan lanjutan oleh pihak Kejari.

Hal tak jauh beda dikatakan Abenk. Pihaknya berharap, rekaman berdurasi 25 menit tersebut bisa menjadi bahan awal oleh Kejari dalam meminta keterangan terhadap nama-nama yang disebut dalam pembicaraan untuk membongkar gratifikasi. “Harapan kmai, pihak kejari bisa proaktif untuk meminta keterangan untukk membongkar aliran dana gratifikasi dari Summarecon kepada anggota DPRD,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto berang dan membantah dirinya dan sejumlah anggota DPRD menerima aliran dana dari PT Sumarecon. Menurutnya DPRD sudah tidak ada kaitan lagi terkait dengan perizinan atau pembebasan lahan yang saat ini sedang dikerjakan PT. Sumarecon. “Itu cuma isu saja yang dihembuskan pihak yang tidak bertanggung

jawab. Coba buktikan kalau memang kita menerima uang tersebut terus apa keperluannya memberikan uang ke DPRD. Kita ini tidak punya kewenangan untuk soal perizinan terkait proyek Sumarecon,” kata Toto Suripto.

Menurut Toto, kabar adanya aliran dana yang mengalir ke DPRD dari PT Sumarecon hanya isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan sengaja melakukan pencemaran terhadap nama baiknya dan juga anggota DPRD lainnya.

“Silahkan dibuka jika memang ada buktinya. Tidak mungkin orang kasih uang ke DPRD kalau tidak ada kepentingannya. Kaitan PT. Sumarecon itu kita tidak punya kewenangan dalam hal perizinan,” tegasnya.

Bantahan yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi A, Indriyani yang namanya disebut-sebut menerima uang. Menurutnya tidak ada aliran dana untuk dirinya dari Sumarecon, apalagi jika untuk memuluskan perizinan. Alasannya DPRD sudah tidak memiliki kewenangan soal perizinan karena seluruh kewenangan perizinan sudah ditangan BPMPT. “Tidak benar itu saya tidak merasa menerima uang yang disebutkan itu,” katanya.

Sebelumnya berkembang kabar Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD menerima aliran dana dari PT. Sumarecon. Aliran dana ini untuk memuluskan proyek pembangunan perumahan mewah PT. Sumarecon di jalan Lingkar Luar, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur. Isu ini berkembang dilingkungan DPRD karena pembagian tidak merata dan sejumlah anggota DPRD tidak kebagian aliran dana tersebut. Sejumlah anggota DPRD membocorkan masalah ini kepada sejumlah media. (top)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *