KARAWANG, Spirit – Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi momentum penting dalam menentukan figur yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa sekaligus menjadi penyambung aspirasi masyarakat.
Salah satu kandidat yang maju dalam kontestasi tersebut adalah Sarta, yang akrab disapa A Betong. Pada tahapan pengundian nomor urut, ia resmi mendapatkan nomor urut 2 sebagai calon Anggota BPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Dusun Bojong Tugu I, Bojong Karya I, dan Bojong Karya II.
Baginya, pencalonannya bukan sekadar mengikuti kontestasi demokrasi di tingkat desa, melainkan menjadi bentuk pengabdian untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui lembaga BPD.
Pria yang dikenal aktif di lingkungan masyarakat itu mengaku bersyukur atas nomor urut yang diperolehnya. Menurutnya, nomor urut hanyalah identitas dalam proses pemilihan, sedangkan yang terpenting adalah komitmen dan kesiapan menjalankan amanah apabila dipercaya oleh masyarakat.
“Alhamdulillah saya mendapatkan nomor urut 2. Nomor ini menjadi amanah bagi saya untuk bekerja lebih keras meyakinkan masyarakat. Saya tidak ingin menawarkan janji yang muluk-muluk, tetapi berkomitmen untuk mendengar, hadir, dan memperjuangkan kepentingan warga apabila diberikan kepercayaan,” ujar A. Betong.
Ia menilai masyarakat saat ini semakin kritis dalam menentukan pilihan. Menurutnya, pemilih tidak lagi hanya melihat popularitas atau slogan, melainkan akan mempertimbangkan rekam jejak, kepedulian terhadap lingkungan, serta keberanian seorang calon dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.
Karena itu, ia memilih menawarkan komitmen kerja dibandingkan janji politik yang sulit diwujudkan.
Apabila dipercaya menjadi anggota BPD, A. Betong menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan konstruktif. Ia ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah desa berjalan sesuai aturan, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus lembaga kontrol yang bertugas membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“BPD harus menjadi penyambung suara masyarakat, bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa. Fungsi kontrol harus dijalankan secara objektif demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan terbuka,” tegasnya.
Lebih jauh, ia berharap pelaksanaan pemilihan anggota BPD menjadi ruang bagi masyarakat untuk menilai gagasan, integritas, dan komitmen setiap calon, bukan sekadar ajang kompetisi meraih suara.
Melalui nomor urut 2, ia mengajak masyarakat di Dusun Bojong Tugu I, Bojong Karya I, dan Bojong Karya II menggunakan hak pilih secara rasional dengan mempertimbangkan kapasitas serta komitmen para calon dalam memperjuangkan kepentingan warga.
Baginya, kualitas anggota BPD yang terpilih nantinya akan menentukan kuat atau lemahnya fungsi pengawasan, representasi, dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan mendatang. (red)
