APH Diminta Turut Mengawal, BPD Desak Inspektorat Segera Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kuta Ampel

KARAWANG, Spirit – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta Ampel, Kecamatan Batujaya, mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan hampir dua pekan lalu. BPD juga tidak menutup peluang agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Karawang turut melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenaran laporan tersebut, mengingat pelapor merupakan lembaga resmi yang mewakili masyarakat desa.

Hingga Rabu (29/7/26), BPD mengaku belum menerima informasi maupun perkembangan penanganan atas laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada Inspektorat.

Anggota BPD Desa Kuta Ampel, H. Karna, mengatakan laporan tersebut merupakan hasil pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Kami sudah menyerahkan laporan berikut berita acara kepada Inspektorat. Sudah hampir dua minggu, tetapi belum ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya. Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar H. Karna.

Menurutnya, laporan tersebut tidak dibuat untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan desa berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan telah dilengkapi berita acara serta data dan keterangan yang menjadi dasar dugaan penyimpangan. Karena itu, BPD meminta Inspektorat segera melakukan langkah pemeriksaan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian.

Selain itu, H. Karna menilai apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Karawang juga diharapkan ikut melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai laporan dari lembaga yang mewakili masyarakat desa hanya berhenti di meja administrasi. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, harus dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai aturan hukum,” tegasnya.

BPD berpandangan, setiap laporan yang disampaikan oleh lembaga pengawas desa harus ditindaklanjuti secara serius. Kejelasan proses penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, Kepala Desa Kuta Ampel juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan oleh BPD. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *