PT VIM Tegaskan Siap Bayar Retribusi Rp3,2 Miliar Jika Pemkab Karawang Penuhi Isi PKS

KARAWANG, Spirit – PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) menegaskan kesiapannya melunasi tunggakan retribusi sekitar Rp3,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun, perusahaan meminta Pemkab lebih dahulu menjalankan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya menuntaskan pengosongan Pasar Lama Rengasdengklok.

Pernyataan tersebut disampaikan General Manager PT VIM, Handi Wijaya, menanggapi kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Karawang.

Menurut Handi, agenda kunjungan tidak hanya membahas tunggakan retribusi, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam PKS.

“Mereka datang ke sini untuk mempertanyakan pengelolaan dan pembangunan pasar. Kalau Pemda mempertanyakan kewajiban kami sebagai pengelola, tentu kami juga mempertanyakan kapan kewajiban Pemda akan dilaksanakan,” ujar Handi.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Karawang berperan sebagai mediator dalam upaya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Sebelumnya mediasi telah dilakukan di kantor Kejari, sedangkan kunjungan lapangan bertujuan melihat langsung kondisi Pasar Baru Proklamasi, Pasar Lama, dan pasar portal.

Handi menilai persoalan utama yang belum diselesaikan Pemkab Karawang adalah pengosongan Pasar Lama sebagaimana menjadi kewajiban pemerintah dalam PKS. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci agar pengelolaan Pasar Baru Proklamasi dapat berjalan sesuai kesepakatan.

“Salah satu poin utama yang kami pertanyakan adalah kapan Pemda menuntaskan kewajibannya mengosongkan pasar lama. Tadi pihak Kejaksaan juga sudah melihat langsung kondisi pasar lama dan pasar portal,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa antara PT VIM dan Pemkab Karawang. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kepastian bagi para pedagang yang telah mengikuti kebijakan relokasi agar seluruh aktivitas perdagangan terpusat di satu lokasi.

“Pedagang di pasar baru tidak meminta bantuan apa pun. Mereka hanya ingin diperlakukan secara adil. Mereka sudah mengikuti kebijakan Pemda saat direlokasi dan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan secara sah,” ungkapnya.

PT VIM, lanjut Handi, tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Namun, pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan dipenuhinya kewajiban Pemkab Karawang sesuai isi PKS.

“Kami ingin sama-sama adil. Pemda melaksanakan kewajibannya, kami juga akan melaksanakan kewajiban kami. Apa yang kami minta tidak keluar dari koridor Perjanjian Kerja Sama, semuanya sudah diatur dalam PKS,” tegasnya.

Handi menambahkan, berdasarkan notulen hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Karawang, PT VIM siap melunasi kewajiban retribusi setelah Pemkab Karawang menetapkan jadwal penertiban dan pengosongan pasar-pasar yang tidak lagi sesuai peruntukannya.

Sikap PT VIM tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian polemik retribusi Pasar Baru Proklamasi tidak hanya bergantung pada pembayaran dari pihak pengelola, tetapi juga pada komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *