Dugaan Limbah Cair Dibuang ke Saluran Irigasi, H. Alek Sukardi Desak APH Usut Tuntas dan Tindak Tegas

KARAWANG, Spirit – Dugaan pembuangan limbah cair ke saluran irigasi di wilayah Kecamatan Batujaya memicu keresahan masyarakat. Selain diduga mencemari saluran irigasi, limbah tersebut juga disinyalir berdampak terhadap kualitas air baku yang dikelola PDAM hingga menimbulkan bau menyengat.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, unsur Muspika Kecamatan Batujaya menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Camat Batujaya, Chandrawan Yanuar Patria, S.Sos., serta dihadiri jajaran Polsek Batujaya, Perum Jasa Tirta (PJT) II, PDAM, dan tokoh masyarakat, Rabu (22/7/26).

Usai rapat, seluruh peserta langsung melakukan peninjauan ke lokasi dugaan pembuangan limbah di Jalan Raya Batujaya, Dusun Tengah RT 001/RW 001, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Kepala Cabang PDAM Batujaya, Nanang Kosim, S.E., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait air PDAM yang mengeluarkan bau menyengat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai air PDAM yang berbau. Setelah itu kami langsung turun ke lokasi dugaan pembuangan limbah. Kami berharap persoalan ini ditangani secara serius agar barang bukti tidak hilang dan ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Batujaya melalui Aipda Hengky Firmansyah menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan peninjauan lokasi serta pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium guna memastikan jenis dan sumber limbah tersebut.

“Kami melakukan peninjauan terlebih dahulu, kemudian mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Nantinya akan diketahui apakah benar terdapat limbah yang dibuang dan bagaimana penyebabnya,” katanya.

Perwakilan PJT II juga meminta agar material yang diduga menjadi sumber pencemaran segera diangkat guna mencegah penyebaran dampak yang lebih luas ke aliran irigasi.

Di tempat berbeda, Tokoh masyarakat Kecamatan Batujaya, H. Alek Sukardi, SH., MH., menegaskan bahwa dugaan pencemaran tersebut bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan telah menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat sehingga harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Alek mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, limbah sejenis yang diduga merupakan limbah B3 tersebut sebelumnya juga telah ditemukan di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Karawang. Di antaranya di kawasan Jalan Baru Karawang Barat serta di saluran irigasi Jalan Layapan, Kecamatan Tempuran.

Menurutnya, temuan di beberapa titik tersebut mengindikasikan persoalan yang lebih luas dan tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri.

“Kalau berdasarkan informasi dari DLHK, limbah sejenis ini juga sudah ditemukan di beberapa lokasi lain, seperti di Jalan Baru Karawang Barat dan saluran irigasi Jalan Layanan Kecamatan Tempuran. Ini persoalan yang sangat serius karena menyangkut keselamatan masyarakat. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas apakah ada pola pembuangan limbah secara ilegal di beberapa wilayah Karawang,” tegas Alek.

Ia juga mendesak agar lokasi penemuan limbah segera dipasang garis polisi untuk mengamankan barang bukti.

“Saya meminta lokasi kejadian segera dipasang garis polisi agar barang bukti tidak hilang. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti secara hukum. Jika benar ada pihak yang sengaja membuang limbah berbahaya, maka itu merupakan kejahatan serius karena dapat mencemari air irigasi, mengganggu distribusi air PDAM, serta berdampak terhadap para petani. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan menindak tegas pelakunya,” tegasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *