Terlapor Memohon Maaf, Kasus Viral Ustadz AP di Tirtajaya Berakhir Damai

KARAWANG, Spirit – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ustadz AP yang sempat viral di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, pada Maret 2026 lalu, akhirnya berakhir damai.

Ustadz AP selaku korban pemukulan dan Darwan, warga Desa Pisangsambo yang sempat dilaporkan dalam perkara tersebut, sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, Selasa (23/6/26).

Kasus ini merupakan buntut dari peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2026 lalu. Saat itu, Ustadz AP menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang lain. Informasi yang beredar kemudian memicu reaksi sejumlah warga hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap AP, meski belakangan Ustadz AP tak terbukti bersalah.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video dan informasi terkait kejadian itu beredar luas di media sosial serta diberitakan oleh sejumlah media online.

Seiring berjalannya waktu, perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan AP terus berproses hingga akhirnya kedua belah pihak memilih menyelesaikannya melalui jalur musyawarah dan perdamaian.

Perwakilan LBH BPPKB Banten Kecamatan Tirtajaya, Saeful Anwar, membenarkan telah tercapainya kesepakatan damai antara Ustadz AP dan Darwan.

Menurut Saeful, perdamaian tersebut merupakan hasil komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dengan mengedepankan semangat kekeluargaan.

“Dengan penuh kesadaran, saudara Darwan telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada Ustadz AP atas insiden yang terjadi pada 26 Maret 2026 lalu. Alhamdulillah, kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dan kekeluargaan,” ujar Saeful Anwar.

Ia berharap penyelesaian tersebut dapat mengakhiri polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah.

“Semoga perdamaian ini menjadi awal yang baik untuk mempererat kembali hubungan sosial di masyarakat. Kami berharap tidak ada lagi persoalan lanjutan dan semua pihak dapat mengambil hikmah dari kejadian ini,” pungkasnya.

Dengan tercapainya kesepakatan damai pada 23 Juni 2026, perkara yang melibatkan Ustadz AP dan Darwan resmi diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan demi menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat di Kecamatan Tirtajaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *