KARAWANG, Spirit– Dugaan penggelapan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Anugerah Sejati Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mencuat ke publik.
Anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tersebut diketahui masing-masing sebesar Rp10 juta per tahun atau total Rp20 juta. Namun, dana yang telah tercantum dalam perencanaan dan penganggaran desa itu diduga tidak pernah diterima oleh pengurus BUMDes.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga Desa Amansari yang juga mengaku pernah menjadi pengurus BUMDes Anugerah Sejati. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, anggaran penyertaan modal BUMDes telah tercantum dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan masuk dalam dokumen perencanaan desa. Namun hingga saat ini, pihak pengurus BUMDes disebut tidak pernah menerima dana sebagaimana yang telah dianggarkan.
“Setahu saya anggaran penyertaan modal BUMDes tahun 2022 dan 2023 masing-masing Rp10 juta. Anggaran itu masuk dalam perencanaan desa, tetapi tidak pernah diterima oleh pengurus BUMDes,” ungkap sumber tersebut.
Sumber itu menduga anggaran penyertaan modal BUMDes Anugerah Sejati tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Karena itu, ia meminta adanya penelusuran dan audit terhadap penggunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDes.
Dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Desa Amansari, N, yang saat itu menjabat sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran desa. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Karawang, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan guna memastikan penggunaan anggaran penyertaan modal BUMDes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Amansari belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. (red)
