Pungutan di SMPN 1 Kutawaluya Dinilai Pungli, Syarif Husen: Siap Bawa Temuan ke Ranah Hukum

KARAWANG, Spirit– Dugaan penghimpunan dana bertajuk Partisipasi Orang Tua SPMB dan Partisipasi Orang Tua Akhir Tahun di SMPN 1 Kutawaluya kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum asal Rengasdengklok, Syarif Husen, menilai penghimpunan dana tersebut berindikasi kuat sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan sebagaimana tercantum dalam kuitansi yang beredar di masyarakat.

Menurut Syarif, istilah “partisipasi orang tua” tidak dapat dijadikan pembenaran apabila dalam praktiknya terdapat nominal tertentu, mekanisme penagihan, atau kesan kewajiban bagi wali murid.

“Jika memang sumbangan sukarela, tidak boleh ada penetapan nominal, tekanan, maupun kesan wajib. Ketika muncul kuitansi resmi dengan nominal tertentu, hal itu patut dipertanyakan dari aspek hukumnya,” ujar Syarif, Sabtu (6/6/26).

Ia mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memperbolehkan Komite Sekolah menghimpun bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, namun melarang pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

“Sumbangan sifatnya sukarela, tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya. Jika ada nominal yang ditetapkan atau mekanisme yang mengarah pada kewajiban, maka patut diduga telah bergeser menjadi pungutan,” tegasnya.

Syarif mengaku telah menerima dokumentasi berupa kuitansi pembayaran yang saat ini sedang dipelajari. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan atau penyalahgunaan kewenangan, pihaknya siap melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan menindaklanjuti temuan ini. Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka akan kami laporkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Syarif mendesak SMPN 1 Kutawaluya dan Komite Sekolah membuka seluruh data penghimpunan dan penggunaan dana partisipasi orang tua kepada publik. Menurutnya, transparansi merupakan kewajiban ketika dana dihimpun dari masyarakat.

“Masyarakat berhak mengetahui berapa dana yang terkumpul, siapa yang menentukan nominalnya, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Transparansi adalah bentuk akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan dan audit administrasi, sekaligus mengawasi keterbukaan informasi tersebut.

“Jangan hanya meminta partisipasi masyarakat, tetapi laporan penggunaan dananya tidak pernah dibuka. Jika memang sesuai aturan, buka seluruh data kepada publik,” tegasnya.

Menurut Syarif, langkah hukum dan dorongan transparansi tersebut bukan untuk menyerang dunia pendidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Kutawaluya maupun Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait penghimpunan dan penggunaan dana yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab masih terus dilakukan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *