Bakal Tempuh Jalur Hukum, Forum KUB Desak SMPN 1 Kutawaluya Buka Data Dana Partisipasi Orang Tua

KARAWANG, Spirit – Dugaan penghimpunan dana bertajuk Partisipasi Orang Tua SPMB dan Partisipasi Orang Tua Akhir Tahun di SMPN 1 Kutawaluya terus menuai sorotan. Kali ini, Forum Karawang Utara Bergerak (KUB) mendesak pihak sekolah dan Komite Sekolah membuka seluruh data serta mekanisme pengelolaan dana tersebut kepada publik.

Koordinator Lapangan Forum KUB, Levo Pamungkas, menilai persoalan itu tidak lagi menjadi urusan internal sekolah. Menurutnya, isu tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi penggunaan dana masyarakat, hak wali murid, serta kepatuhan terhadap aturan pendidikan.

Ia mengatakan, beredarnya kuitansi pembayaran dengan nominal tertentu memunculkan pertanyaan publik terkait status dana yang dihimpun oleh Komite Sekolah.

“Jangan berlindung di balik istilah partisipasi orang tua. Jika memang sukarela, mengapa ada kuitansi resmi, ada nominal yang dicantumkan, dan muncul kesan sebagai kewajiban bagi wali murid?” tegas Apih Levo (sapaan akrab-red), Jumat (5/6/26).

Ia mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah mengatur secara jelas peran Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut, komite diperbolehkan menghimpun bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, namun dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Karena itu, Forum KUB meminta SMPN 1 Kutawaluya dan Komite Sekolah segera membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penghimpunan dana tersebut.

Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar hukum pengumpulan dana, mekanisme pelaksanaannya, pihak yang menentukan nominal, jumlah dana yang telah terkumpul, peruntukannya, hingga laporan pertanggungjawabannya.

“Kalau memang sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada besar kecilnya nominal yang dibayarkan, melainkan pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Hari ini mungkin puluhan ribu rupiah, besok bisa ratusan ribu. Jika praktik seperti ini dibiarkan, sekolah negeri berpotensi membebani masyarakat melalui berbagai istilah yang berbeda,” katanya.

Forum KUB juga menyoroti adanya dukungan pendanaan pemerintah melalui Dana BOS dan sumber pembiayaan resmi lainnya. Karena itu, setiap penghimpunan dana dari masyarakat harus memiliki dasar yang jelas serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai orang tua terus diminta berkontribusi, tetapi tidak pernah mendapat penjelasan memadai mengenai penggunaan uang tersebut,” tambahnya.

Sorotan Forum KUB semakin menguat setelah Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Kabupaten Karawang, Yanto, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah tidak dibenarkan.

“Segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan,” tulis Yanto melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (4/6/26).

Bagi Forum KUB, pernyataan tersebut harus diikuti langkah konkret berupa pemeriksaan dan audit terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan hanya tegas dalam pernyataan, tetapi lemah dalam pengawasan. Masyarakat menunggu tindakan nyata,” katanya.

Saat ini Forum KUB mengaku tengah mengumpulkan dokumen, informasi, dan keterangan dari sejumlah wali murid terkait dugaan penghimpunan dana tersebut.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan, penyalahgunaan kewenangan, ketidaksesuaian pengelolaan dana masyarakat, atau dugaan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Forum KUB menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, Inspektorat, Ombudsman, maupun lembaga pengawas lainnya.

“Kami tidak akan berhenti pada kritik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan ini akan kami bawa ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang,” tegasnya.

Langkah tersebut, masih menurut Levo, bukan untuk menyerang institusi pendidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar tata kelola pendidikan di Kabupaten Karawang berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

“Jika memang tidak ada masalah, buka seluruh data kepada publik. Namun jika ada yang ditutupi, wajar jika masyarakat mempertanyakan dan menaruh kecurigaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Kutawaluya maupun Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penghimpunan maupun penggunaan dana yang dipersoalkan sejumlah wali murid. Upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab masih terus dilakukan. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *