Diduga Ada Pungutan Berkedok “Partisipasi Orang Tua”, Transparansi Pengelolaan Dana di SMPN 1 Kutawaluya Dipertanyakan

KARAWANG, Spirit – Praktik pengumpulan uang dari orang tua siswa di SMP Negeri 1 Kutawaluya menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kuitansi pembayaran yang mencantumkan nomenklatur “Partisipasi Orang Tua SPMB” dan “Partisipasi Orang Tua Akhir Tahun” yang ditandatangani pengurus Komite Sekolah.

Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar hukum pengumpulan dana tersebut, terlebih karena sekolah berstatus negeri dan telah menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Salah seorang wali murid yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku selama ini orang tua siswa diminta memberikan sejumlah uang dengan alasan partisipasi orang tua.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan hanya soal nominalnya, tetapi dasar hukumnya apa, penggunaannya untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kami ingin ada penjelasan yang terbuka kepada seluruh orang tua murid,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6/26).

Menurutnya, penggunaan nomenklatur “partisipasi” tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pihak sekolah maupun komite untuk menjelaskan mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana kepada masyarakat.

Pertanyakan Dasar Hukum dan Peran Komite Sekolah
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, dana yang dipungut dari orang tua siswa disebut sebagai “Partisipasi Orang Tua”. Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru telah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua murid.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah memiliki fungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam regulasi tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela. Namun komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah pengumpulan dana dengan nomenklatur Partisipasi Orang Tua SPMB maupun Partisipasi Orang Tua Akhir Tahun telah memenuhi prinsip sukarela atau justru mengarah pada praktik pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Selain persoalan legalitas pengumpulan dana, wali murid juga mempertanyakan alasan masih adanya permintaan dana dari orang tua siswa mengingat sekolah negeri telah memperoleh Dana BOS yang diperuntukkan untuk mendukung operasional pendidikan.

Dana BOS diketahui digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari kegiatan pembelajaran, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.

Meski terdapat beberapa kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui Dana BOS, setiap penggalangan dana dari masyarakat tetap harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Dana Dipertanyakan
Selain dasar hukum pengumpulan dana, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana transparansi pengelolaan dana yang telah terkumpul dari orang tua murid.

“Kalau memang uang itu digunakan untuk kepentingan sekolah, harus ada laporan terbuka. Berapa yang terkumpul, dipakai untuk apa saja, siapa yang mengelola, dan siapa yang mengawasi. Sampai sekarang banyak orang tua yang tidak mengetahui laporan rincinya,” kata wali murid tersebut.

Menurutnya, komite sekolah sebagai pihak yang menerima dan mengelola dana dari masyarakat seharusnya dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada seluruh orang tua siswa.

Sejumlah Pertanyaan Menunggu Jawaban
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Kutawaluya maupun pengurus Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengumpulan dana tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat antara lain:

  • Apa dasar hukum pengumpulan dana dengan nomenklatur Partisipasi Orang Tua SPMB dan Partisipasi Orang Tua Akhir Tahun?
  • Apakah dana tersebut bersifat sukarela atau terdapat nominal yang telah ditentukan?
  • Siapa yang menetapkan besaran kontribusi dari orang tua siswa?
  • Berapa total dana yang telah terkumpul dari seluruh siswa?
  • Digunakan untuk kegiatan apa saja dana tersebut?
  • Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban tertulis kepada seluruh orang tua murid?
  • Apakah pengelolaan dana tersebut telah diaudit atau diawasi oleh pihak terkait?
  • Apakah mekanisme pengumpulan dana tersebut telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah?

Masyarakat berharap pihak sekolah maupun komite sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pungutan liar berkedok partisipasi orang tua, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

Sementara itu konfirmasi kepada pihak sekolah dan Komite SMPN 1 Kutawaluya masih diupayakan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *