Diduga Gelapkan Uang Rp.180 Juta dan 50 Gram Emas, Kades Malangsari Dilaporkan ke Polisi

KARAWANG, Spirit — Diduga gelapkan uang sebesar Rp. 180 Juta dan 50 gram emas, Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Inisial KMN dilaporkan ke Polres Karawang, Jumat (3/7/25).

Pelaporan oleh H. Udin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Cakra Buana telah teregister dengan Nomor: LAPDU/612/VII/2025/Reskrim.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Tubagus Muwahid, mengungkapkan bahwa kliennya menyerahkan uang senilai Rp120 juta kepada KMN pada 12 Oktober 2019, dengan kesepakatan pengembalian pada Maret 2020. Kemudian, pada 8 Januari 2020, H. Udin kembali menyerahkan uang sebesar Rp60 juta dengan perjanjian serupa.

“Seluruh transaksi disertai bukti kwitansi bermaterai yang ditandatangani langsung oleh terlapor,” jelas Tubagus kepada awak media, Jumat (4/7/25).

Tak hanya uang tunai, lanjutnya, pada 4 Mei 2021, kliennya juga menitipkan emas murni seberat 50 gram kepada KMN. Namun hingga saat ini, baik uang tunai senilai total Rp180 juta maupun emas tersebut belum juga dikembalikan.

Masih menurut Tubagus,, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada KMN pada 20 Juni 2025 lalu, namun tidak mendapatkan respons hingga laporan polisi diajukan.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk mencari keadilan,” tegasnya.

Tubagus juga menegaskan, selain melapor ke kepolisian, pihaknya juga berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari KMN maupun dari pihak Pemerintah Desa Malangsari terkait laporan tersebut. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *