KPU Karawang Nonaktifkan 2 Anggota PPK Pakisjaya, Buntut Dugaan Jual-Beli Suara

KARAWANG, Spirit – Buntut dugaan jual-beli suara pada Pemilu 2024 di Kecamatan Pakisjaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang nonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi ihwal polemik yang terjadi.

Hasilnya, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif (caleg) tertentu.

“Setelah klarifikasi kami bahas di rapat pleno internal KPU pada Selasa kemarin, dan kami sudah memutuskan bahwa dua orang yaitu ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya dinonaktifkan,” jelasnya, Rabu, (28/2/24).

Keputusan dinonaktifkannya dua anggota PPK Pakisjaya itu, sebut Mari, sudah dituangkan dalam Surat Ketetapan (SK) KPU Kabupaten Karawang Nomor 1.204.

Kemudian juga penonaktifan dua penyelenggara pemilu tersebut merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Untuk proses selanjutnya, kami sudah membentuk tim pemeriksa, jadi nanti akan diadakan sidang kode etik bagi 2 orang tersebut untuk pendalaman dan penanganan lebih lanjut,” paparnya.

Mari menegaskan kepada jajaran PPK agar jangan sampai melakukan kekeliruan seperti PPK Pakisjaya. Adapun jika nantinya ditemui kasus serupa, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Jadi hal ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga buat PPK yang lain, bahwa permasalahan seperti ini tentu KPU tidak akan tinggal diam, dan kami akan bertindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *