Ancam Korban Gunakan Korek Api Berbentuk Pistol, Pelaku Pemerasan Ditangkap Reskrim Polsek Rengasdengklok

KARAWANG, Spirit – Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang berhasil tangkap pelaku pemerasan terhadap Jasmanto (55) pemilik kios buah-buahan ‘Elok Buah’, Selasa (9/5/23), modus pelaku mengancam korbannya menggunakan korek api berbentuk pistol.

Dalam Press rillis yang berlangsung di halaman Mapolres, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi menyampaikan, kronologis kejadian yang terjadi pada hari selasa (09/5/23) sekira Pukul.14.00 WIB.

“Saat itu korban sedang menyortir buah – buahan di kios miliknya tiba-tiba tersangka JEF (38) datang sendirian sambil marah-marah mengatakan tidak takut dipenjara, kemudian tersangka mengeluarkan pistol warna silver dari pinggangnya yang tertutup oleh kaos yang di pakai tersangka. kemudian pistol tersebut ditodongkan ke kepala bagian depan korban dari jarak kurang lebih satu meter,” jelas Kapolres, Rabu (10/5/23).

Menurut Kapolres, tersangka yang sebelumnya pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban, dan saat kejadian sempat dilerai oleh saksi bernama Anas dan Aris yang saat itu berada di TKP.

“Sempat dilerai oleh saksi, saudara Anas dan saudara Aris, kemudian tersangka pergi. tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban pada hari sabtu (06/05/23) sekira pukul.12.30 Wib. saat itu tersangka meminta uang jatah sebesar Rp.300 ribu kepada korban, namun oleh korban hanya dikasih Rp.100 ribu, atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Rengasdengklok,” jelas Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya postingan video di medsos dan facebook tentang kejadian tindakan pemerasan kepada seorang pedagang buah-buahan.

“Awal terungkapnya kejadian. berawal dari adanya postingan video di media sosial facebook tentang pemerasan yang dilakukan seseorang dengan menodongkan pistol kepada seorang pedagang buah-buahan, dengan adanya kejadian tersebut direspon cepat oleh anggota reskrim. kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi tindak pemerasan dilakukan oleh tersangka JEF, tanpa membuang waktu anggota reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka. sehingga dalam kurun waktu kurang dari 2 jam tersangka JEF berhasil ditemukan dan ditangkap di Dusun Kampung Baru, Desa Rengasdengklok selatan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa senjata menyerupai pistol yang digunakan tersangka, satu buah kaos belang warna Abu-abu dan satu buah celana jeans warna diamankan di Polsek Rengasdengklok,” ungkapnya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rengasdengklok atas perbuatanya tersangka terancam Pasal.368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *