Majelis Hakim PA Karawang Tolak Seluruh Gugatan, Kuasa Hukum Tergugat: Para Penggugat Hanya Berasumsi

KARAWANG, Spirit – Majelis hakim Pengadilan Agama Karawang akhirnya menolak seluruh gugatan para penggugat dalam sengketa waris dengan Perkara Nomor : 3226/Pdt.G/2021/PA.Krw, (14/3/22).

Salah satu kuasa hukum atau pengacara tergugat, Regi Julian, SH. mengutarakan rasa syukurnya atas hasil keputusan majelis hakim pada Pengadilan Agama Karawang tersebut.

“Dengan putusan tersebut bisa dibilang pada peradilan tingkat pertama ini kita menang. Di mana klien kami adalah tergugat 1, 2 dan tergugat 3,” ungkap Regi kepada spiritjawabarat.com, Rabu (16/3/22).

Keputusan majelis hakim menolak seluruh gugatan, masih menurut Regi, karena para penggugat tidak memiliki bukti terkait objek yang disengketakan. Dan bisa dibilang semua gugatan itu hanya asumsi-asumsi saja/karangan cerita atau dongeng para penggugat.

“Karena pada dasarnya dalam gugatan perdata, ‘siapa yang mendalilkan, maka dia lah yang harus membuktikan’. Dan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya,” jelas Regi.

Dalam perkara sengketa waris yang berjalan sejak September 2021 tersebut diketahui sejumlah objek sengketa berlokasi di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dan dalam persidangannya, saksi saksi yang dihadirkan oleh penggugat 3 orang, saksi tergugat 5 orang. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *