Ringankan Beban Masyarakat saat PPKM, Kantor Hukum Arya Mandalika Santuni Anak Yatim, Jompo dan Warga Kurang Mampu

KARAWANG, Spirit – Seminggu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Hukum Arya Mandalika bagikan sejumlah paket kebutuhan pokok untuk masyarakat. Paket kebutuhan pokok tersebut dibagikan untuk Anak Yatim, Jompo, Keluarga tidak mampu dan ustadz (Guru Ngaji) di Dusun Krajan, Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang Wadas, Kabupaten Karawang.

Legal Campaign Kantor Hukum Arya Mandalika, Teguh Juniartono, SE dalam pers releasenya mengatakan, pembagian paket kebutuhan pokok merupakan sebuah upaya inisiatif Ketua Kantor Hukum Arya Mandalika (Hendra Supriatna) yang mempunyai jiwa sosial untuk masyarakat terkhusus keluarga yang tidak mampu, untuk meringankan beban dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari saat diberlakukannya PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus Covid-19, Jumat (09/07/2021).

Diharapkan dengan penyaluran bantuan tersebut, kata Teguh, nantinya akan banyak lagi orang yang mampu tergerak hatinya sehingga timbul rasa peduli antar sesama umat khususnya yang tidak mampu untuk dapat meringankan beban mereka.

“Karena masih banyak orang yang belum beruntung di sekitar kita yang membutuhkan bantuan dari kita, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini,” ungkap Teguh.

Ditempat yang sama, Ustadz Gunawan mengucapkan syukur dan rasa terima masih sebesar-besarnya kepada Kantor Hukum Arya Mandalika yang telah menyalurkan bantuan paket sembako.

“Saya mewakili para ustadz mengucapkan terimakasih banyak, kepada Kantor Hukum Arya Mandalika dan secara pribadi saya mendoakan agar Kantor Hukum Arya Mandalika semakin maju dan Kecukupan rezeki agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat”, pungkasnya. (Ist/bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *