KARAWANG, Spirit – Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tugu Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok menerima sanksi push up, hingga squat jump karena kedapatan tak menggunakan masker dalam razia masker di tengah kembali meningkatnya penularan korona yang digelar petugas gabungan Polsek Rengasdengklok bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, Koramil 0404, Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok, Selasa (15/9/2020).
Dikatakan Kasie Trantib Kecamatan Rengasdengklok, Heryansyah sanksi diberikan sebagai bentuk teguran kepada para pengguna jalan dalam mengaplikasi Peraturan Bupati Karawang, nomor 40 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Sanksi disiplin, agar masyarakat sadar pentingnya menggunakan masker di saat kembali tingginya penularan wabah Covid-19 akhir-akhir ini,” kata Heryansyah kepada Spirit Jawa Barat usai razia.
Sementara itu, tingkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker, UPTD Puskesmas Rengasdengklok bagikan masker dan leaflet edukasi Covid-19 kepada para pengguna jalan saat razia digelar.
“Kita kampanyekan kesadaran menggunakan masker kepada masyarakat serentak. Untuk di Kecamatan Rengasdengklok, kita gelar di tiga lokasi, di Pasar Rengasdsngklok, Shelby Plaza dan area komplek tugu Proklamasi atau depan Kecamatan Rengasdengklok,” jelas Kepala UPTD Puskesmas Rengasdengklok, Cucu Minfallah. (dar)