Pokja Karawang dan PHE Mutakhirkan Data Penerima Kompensasi Kelompok B

KARAWANG, Spirit – Setelah PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) membayar kompensasi awal untuk warga terdampak yang datanya clean dan clear oleh pihak bank untuk dilakukan penerbitan buku tabungan dan transfer pembayaran kompensasi awal (Kelompok A).

Kini Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang lakukan finalisasi perbaikan data warga terdampak yang belum terbayar kompensasi awalnya (Kelompok B), termasuk di antaranya para nelayan rajungan Pasir Putih yang beberapa waktu lalu beraudiensi dengan Sekretaris Daerah/ jajaran Kepala Dinas di Pemkab Karawang.

VP Relations PHE, Ifki Sukarya menjelaskan, sebelumnya pada SK Bupati Karawang, terdapat 10.271 warga terdampak, namun ada 2.243 data warga yang harus diperbaiki (Kelompok B). Pihak bank tak bisa menerbitkan buku tabungan untuk kelompok B, karena diperlukan perbaikan data identitas, seperti kesalahan penulisan NIK, nama tidak sesuai KTP serta terdapat NIK ganda.

“Proses verifikasi ulang yang dilakukan Pokja Karawang ini, dilakukan sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (1/2/2020).

Ifki menambahkan, setelah diverifikasi, data tersebut disampaikan kepada PHE ONWJ dengan SK Bupati baru. Selanjutnya pembayaran kompensasi awal untuk warga terdampak kelompok B akan segera dilakukan dengan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Kami berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kami berharap semua pihak dapat memahami bersama bila proses ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu.” ujarnya.

Setelah pembayaran kompensasi awal selesai dilakukan, lanjut Ifki, maka akan dilakukan pembayaran final.

“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang salah. Yang akan kami lakukan setelah pembayaran kompensasi awal, adalah membayar kompensasi final dengan besaran memperhitungkan pembayaran kompensasi awal, ” tegas Ifki.

Ia menambahkan bahwa pembayaran final akan dilakukan serentak bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kabupaten di Provinsi Banten yang terdampak.

“Dengan menggandeng Tim IPB, PHE ONWJ saat ini secara simultan menghitung kompensasi final berdasarkan data yang diperoleh, sekaligus berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain serta untuk mendapatkan masukan. Selama seluruh proses ini berlangsung, PHE ONWJ didampingi dan dikawal BPKP dan TP4 Jamintel Kejagung” pungkasnya. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *