KARAWANG, Spirit
Masih terkait Pelayanan Rumah Sakit (RS) Delima Asih Sisma Medika, Johar, Karawang. Berawal dari adanya keluhan pasien atas nama Wina warga perumahan Johar Indah Blok J Nomor 21 dan keluarga yang menyatakan ke kecewaannya terhadap pelayanan RS tersebut yang menurut mereka tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Anggota Komisi D, DPRD Kabupaten Karawang Asep Syaripudin yang akrab disapa Asep Ibe itu, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap RS harus melakukan akreditasi dengan tujuan agar pelayanan kesehatan di setiap RS mempunyai standar yang jelas.
“Apabila ada RS yang tidak menerapkan SOP sesuai Standarisasi dalam pelayanan terhadap pasien seharusnya Dinas Kesehatan setempat sebagai pihak yang bertanggungjawab melakukan pembinaan, harus bertindak tegas terhadap RS yang bersangkutan,” jelasnya.
Masih menurutnya menyoal keluhan pasien terhadap pelayanan kesehatan di RS tersebut yang terkesan sembarangan dan ceroboh, Komisi D DPRD Kabupaten Karawang menyarankan kepada Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kabupaten Karawang bertindak tegas terhadap RS Delima Asih Sisma Medika.
“Saya menyarankan agar ditindak lanjuti, bila perlu izin praktek dokter dan izin operasional RS tersebut ditinjau ulang, karena dengan kejadian ini dapat berdampak negatif terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Sementara itu sampai sampai dengan di rilisnya berita ini, pihak manajemen RS Delima Asih Sisma Medika belum bisa memberikan keterangan kepada Spirit Jawa Barat, saat disambangi, Selasa sore (23/1).
Sebelumnya diberitakan Spirit Jawa Barat, praktisi hukum Asep Agustian (askun) menyebutnya telah terjadi pelanggaran kode etik kedokteran dan salah tupoksi. Terlebih kasus serupa kerap kali dikeluhkan oleh pasien dan keluarganya. Untuk itu dirinya meminta Dinas Kesehatan, Perizinan dan IDI Karawang turut bertanggung jawab.(dar)