KARAWANG, Spirit – Belum lama ini beredar surat pengakuan tersangka kasus dugaan korupsi uprating PDAM Tirta Tarum, YPA kepada Jaksa Tipikor Kejati Jawa Barat, surat itu berlogo lembaga penegak hukum kejaksaan.
Dalam surat pengakuan itu, tertulis nama sejumlah pejabat yang menerima aliran dana dengan nominal yang bervariatif. Pada surat pengakuan itu pula tertulis, PDAM mengajukan dana penyertaan modal kepada Pemkab Karawang sebanyak Rp 30 miliar untuk tahun 2012-2017. Namun pada faktanya, Pemkab Karawang dari tahun 2012 sampai pertengan 2018, dari pengakuan YPA yang tertulis di sana, Pemkab hanya mengucurkan sekitar Rp 15 miliar.
Dana tersebut diakui YPA, salah satunya digunakan oleh PDAM untuk pembiayaan proyek uprating di PDAM Telukjambe. yang kemudian tendernya dimenangkan PT Darma Premamandala dengan nilai proyek Rp 4.950.300.300. Dikerjakan 30 September- 29 Desember 2015 silam.
“Memang pada saat itu Tim BPKP Jabar menyarankan pada pihak PDAM bahwa proyek itu jangan dilaksanakan dahulu sebelum ada pembiayaan keuangan dari PDAM sendiri. Namun pihak PDAM pada saat tahun 2015 keuangan sedang kolep atau morat-marit, otomatis PDAM menggunakan dana dari penyertaan modal tersebut. Karena ada tekanan dari pemerintah daerah karena banyak kepentingan politiknya, maka dari itu kami tidak menyangka akan terjadi ranah hukum, apalagi pada saat ini kami sudah dijadikan tersangka oleh Jaksa Tipikor Kejati Jabar. Saya akan membeberkan dana penyertaan modal kepada Jaksa Tipikor dan Hakim Tipikor di persidangan, apabila kami menjadi terdakwa dana penyertaan modal tersebut,” jelas YPA yang tertulis di surat itu.
Meski sampai dengan saat ini, surat tersebut belum bisa dipastikan keasliannya. Namun dari informasi yang Spirit Jawa Barat dapatkan telah ada salah seorang pejabat yang dipanggil Kejati Jawa Barat karena namanya ada dalam surat tersebut. (ist/dar)