Wartawannya Diusir, KBE tak Main-main Laporkan RS Lira Medika ke Polres Karawang

KARAWANG, Spirit – Jajaran redaksi Karawang Bekasi Ekspres (KBE) menyikapi serius insiden dugaan penghalang-halangan dan pengusiran salah satu wartawan KBE, Hudri Amin oleh manajemen RS Lira Medika saat tengah mencari informasi kasus pembuangan limbah medis rumah sakit itu di TPS warga.

Sabtu (15/2/2020) sore jajaran redaksi KBE mendatangi Mapolres Karawang menindaklanjuti niatan awal yang membuka opsi membuat laporan kepolisian. Pimpinan Redaksi KBE, Suhlan Pribadi, wartawan yang mendapat perlakuan tak menyenangkan dari manajemen RS Lira, Hudri Amin, beserta jajaran redaksi KBE datang secara bersamaan di Mapolres Karawang. Bagian advokasi Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Karawang dan Ketua Media Online Indonesia Cabang Karawang juga terlihat hadir melakukan pendampingan.

“Kami datang ke kepolisian berencana akan membuat laporan polisi. Namun kebetulan tadi saat diarahkan oleh petugas kepolisian yang piket konsultasi ke Kasat, dan yang bersangkutan sedang tidak ada, dan meminta kami datang lagi hari Senin. Insya Allah kami akan datang lagi Senin besok,” kata Suhlan.

Suhlan menuturkan, KBE memutuskan mengadukan kasus ini kepolisian setelah melakukan rapat bersama jajaran redaksi KBE. Ia menyebut, pelaporan ini bukan hanya mempertimbangkan insiden yang dialami wartawannya, akan tetapi menjadi suara seluruh jurnalis khususnya di Karawang agar  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini kerap dikangkangi saat ada sengketa tentang Pers ataupun hal-hal yang merugikan jurnalis bisa benar-benar dijadikan instrumen hukum oleh penegak hukum.

“Ini ikhtiar kami. Pada momentum peringatan Hari Pers Nasional 2020 ini,  mempergunakan apa yang selama ini selalu dikesampingkan, yakni UU No 40 Tahun 1999. Agar ke depan, tak hanya juranlis KBE, seluruh pekerja media tekhusus jurnalis di Indonesia bisa merasa aman melakoni tugas jurnalistik setelah mengetahui laporan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Dan tentunya membuat mereka yang berniat menghalangi tugas jurnalistik para wartawan di lapangan, berpikir berkali-kali untuk melakukannya,” kata Suhlan.

Suhlan pun mengucapkan banyak terimakasih kepada publik yang selama satu hari ke belakang memberikan banyak dukungan kepada KBE atas apa yang dialami oleh jurnalis KBE saat melakukan tugas jurnalistik di RS Lira Medika.

“Terima kasih jurnalis, aktivis, akademisi, advokat dan seluruh masyarakat pembaca setia KBE yang telah memberikan dukungan,” kata dia.

Ia pun mengingatkan agar publik tidak terkena atas insiden yang dialami Hudri, kasus pembuangan limbah medis di TPS warga yang disinyalir melibatkan banyak pihak, kata Suhlan, harus tetap diawasi bersama-bersama proses penegakan hukumnya yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian.

“Tak lupa, insiden ini semoga tidak membuat kit lupa, ada kasus yang melatarbelakanginua yang juga masih harus kita kawal dan awasi bersama,” kata Suhlan.

Sebelumnya diketahui, Perlakuan tidak mengenakan diterima oleh salah seorang jurnalis Karawang Bekasi Ekspres (KBE), Hudri Amin, Jumat (14/2/2020). Ia diusir oleh manajemen RS Lira saat mengikuti jalannya pertemuan manajemen rumah sakit dengan salah satu yayasan membahas dugaan dengan sengaja membuang limbah medis di lokasi TPS warga yang ramai jadi cemoohan publik dan sedang diusut oleh pihak kepolisian. (ist/dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *