KARAWANG, Spirit – Dengan agenda penetapan Raperda Sistem Drainase serta Raperda Koperasi dan UMKM, DPRD Karawang gelar sidang Paripurna, Kamis (12/5/2022) di Gedung Paripurna DPRD Karawang.
Pada kesempatan tersebut juga diumumkan masa reses Anggota DPRD Karawang yang akan digelar pekan depan.
Dua raperda yang disahkan tersebut merupakan raperda yang telah dibahas sejak 2021 lalu. Proses pembahasan konsultasi serta fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat yang cukup panjang membuat dua raperda tersebut baru bisa disahkan hari ini.
Ketua Pansus Raperda Sistem Drainase, Saidah Anwar menjelaskan, Pansus Raperda Sistem Drainase dibentuk pada September 2021 lalu. Pembahasan draft raperda tersebut selesai pada akhir tahun 2021 dan langsung kepada proses konsultasi dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Sejak pembentukan pansus pada September 2021 kami langsung melakukan pembahasan serta studi banding ke sejumlah daerah, baik di dalam provinsi atau pun di luar provinsi. Namun proses konsultasi dan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat cukup panjang, sehingga baru bisa ditetapkan dalam Sidang Paripurna kali ini,” ujar politikus Golkar ini.
Adanya Perda Sistem Drainase diharapkan mampu menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang muncul akibatnya kondisi drainase yang kurang tertata dan terawat.
“Seperti kita tahu tidak adanya standar sistem drainase di Karawang ini banyak menimbulkan berbagai masalah, salah satunya banjir atau air yang menggenang di wilayah perkotaan dan perumahan saat diguyur hujan yang deras,” pungkasnya. (ist/red)