Terbitnya Berita Acara Rekomendasi dari BPD untuk Seorang Calon, Pilkades Kalangsari Berpolemik

RENGASDENGKLOK, Spirit
Pengumuman hasil penelitian atas persyaratan administrasi Bacalon Kades oleh panitia tingkat kabupaten Karawang telah dilaksanakan sesuai jadwal tahapan oleh panitia di tiap desa yang akan melakukan pemilihan di wilayah kecamatan Rengasdengklok, terkecuali dengan Panitia Pilkades Kalangsari yang sampai dengan saat ini belum menetapkan Bacalon yang bisa untuk terus dalam Pilkades serentak 2018 tersebut, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat, Selasa (18/9).
Hal tersebut dikarenakan perbedaan pendapat terhadap arti dari pasal 22 huruf e, Perbup 57 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang, yang berbunyi, “Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar”.
Ketua panitia Pilkades Kalangsari, Dedi Panuju, saat dihubungi awak media melalui telepon selularnya mengatakan, bahwa pemahaman seseorang akan sesuatu bisa saja berbeda, begitu pula dengan pemahaman atau pengertian tentang pasal 22 huruf e pada Perbup 57 tahun 2018 tersebut.
“Itu kan ukurannya tahun, kalau ada orang lahir tahun 1993 berarti orang tersebut saat ini berumur 25 tahun. Ini bukan kita tidak menghormati pembuat Perbup, dan ini sebuah koreksi saja,” jelas Dedi.
Menurutnya pasal 22 huruf e tersebut tidak ada detail atau penekanan terhadap calon yang mendaftar, untuk pas sesuai tanggal dan bulan untuk menjadi 25 tahun saat mendaftarkan diri.
“Tertulis dalam Perbup itu tahun yang berarti ukurannya tahun kan, dan tidak tertulis secara detail. Jadi kita atau teman-teman panitia Pilkades Kalangsari menyikapinya seperti itu,” papar Dedi.
Lanjutnya, Tentang adanya surat dari BPD yang merekomendasikan kepada seorang calon yang belum cukup umur sesuai dengan Perbup , untuk bisa melanjutkan pencalonan orang tersebut, menurutnya hal tersebut adalah hasil presentasi panitia Pilkades kepada BPD dan disaksikan oleh banyak orang.
“Melalui sebuah diskusi dan presentasi dan disetujui BPD, dan saat menandatangani nya juga kan bunyi suratnya seperti itu dan di kepala suratnya juga seperti itu. Masa kita tipu-tipu, kita lakukan itu tidak sembunyi-sembunyi. Ah itu mah ngeles (menghindar-red),” tegasnya.
Pertemuan antara BPD dan Panitia Pilkades Kalangsari di aula kecamatan, yang dihadiri Muspika Rengasdengklok
Sementara itu Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalangsari, Agus Widyatmoko menjelaskan bahwa dirinya saat menandatangani surat tersebut tidak melihat secara detail nama seorang calon yang direkomendasikan untuk bisa terus melanjutkan pencalonan orang tersebut.
“Adanya berita acara tersebut yang ditandatangani BPD itu kronologinya panjang. Dan jelas tidak ada detail nama seorang calon tercantum dalam surat berita acara tersebut,” tegas Agus.
Agus menambahkan ia akan mempertanggungjawabkan adanya tanda tangan dirinya dalam surat tersebut dengan diiringi catatan kronologi sehingga hal tersebut bisa terjadi.
Ditempat terpisah, Kasie Pemerintahan Kecamatan Rengasdengklok, Ubaidillah Ghani mengatakan pihaknya memanggil kembali panitia Pilkades Kalangsari dan anggota BPD bertujuan untuk memberikan arahan terkait polemik penetapan hasil verifikasi administrasi oleh yantap dan mundurnya beberapa orang panitia Pilkades Kalangsari.
“Kita sebatas memberi dukungan dan arahan agar panitia dapat tegas dalam menjalani tahapan Pilkades sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan dan sesuai dengan peraturan yang ada atau sesuai dengan Perbup 57 tahun 2018. Dan kita telah jauh hari melakukan sosialisasi bahkan sebelum pendaftaran para calon kades dibuka,” jelasnya. (zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *