Sidak DPMPTSP ke RS Dewi Sri Nyatakan Bangunan tak Berizin

 

 Berita Karawang - Berita Karawang Hari Ini - Spirit Jawa Barat - Sidak DPMPTSP ke RS Dewi Sri Nyatakan Bangunan tak Berizin
Berita Karawang – Berita Karawang Hari Ini – Spirit Jawa Barat – Sidak DPMPTSP ke RS Dewi Sri Nyatakan Bangunan tak Berizin

KARAWANG, Spirit Jawa Barat

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan menyatakan hasil sidak yang dilakukan pada hari Selasa (4/4) terhadap RS Dewi Sri menyatakan ada bangunan yang tidak ada izinnya.

“Dari hasil sidak yang kami lakukan di RS Dewi Sri ada bangunan yang tidak mempunyai izin,” ujar Wawan Setiawan, saat di konfirmasi Spirit Jawa Barat, Kamis (6/4).

Lebih lanjut Wawan mengatakan, obyek bangunan yang tidak mempunyai izin dari semua gedung bangunan RS Dewi Sri adalah pergudangan di rumah sakit tersebut.

“Kemarin kita sidak mengkroscek semua berkas IMB, SIUP, TDP dan yang lainnya, dan beberapa bangunan pergudangan RS tidak ada IMB nya,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Wawan, pihaknya belum menentukan sanksi atas tidak adanya izin tersebut. Namun pihak DPMPTSP menghimbau pihak RS Dewi Sri untuk segera membuat perizinanya.

“Terkait sanksi atas hal tersebut pasti ada, namun dari hasil kegiatan sidak akan segera kami rapatkakan salah satunya menentukan sanksi. Namun kemarin kami sudah tegur pihak RS untuk segera membuat izin untuk bangunan yang tak berizin tersebut,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Wakil Ketua umum Angkatan Muda Indoneaia Bersatu (AMIB) Karawang Komarudin menyatakan pihaknya akan melakukan hearing dengan Bupati dan DPRD terkait persoalan perizinan rumah sakit di Karawang.

“AMIB akan mengajukan hearing dengan bupati dan dewan terkait persoalan perizinan RS di Karawang,” ujarnya.

Kata Komarudin, pihaknya telah menemukan kejanggalan soal perizinan rumah sakit di Karawang yang disinyalir bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW.

“Keberadaan rumah sakit di Karawang khususnya di wilayah perkotaan disinyalir bertentangan dengan RTRW dimana dalam perdanya tidak boleh didirikan di pemukiman perkotaan, karena wilayah tersebut merupakan wilayah perdagangan skala besar yang lebih besar dari skala lingkungan dan rumah sakit,” jelas Komar.

Lebih lanjut Komar mengaku telah mendapat informasi kalau Pemkab Karawang telah banyak terbitkan perizinan untuk rumah sakit di perkotaan.

“Adapun informasi yang hari ini kami dengar bahwa pemerintah telah banyak mengeluarkan perizinan untuk rumah sakit karena sebelumnya telah melakukan koordinasi dulu dengan DPRK sehingga menjadikan dasar untuk menerbitkan izin. Hal itu, kami anggap keliru, karena walau bagaimanapun Perda no 2 tidak bisa ditabrak begitu saja walau dengan dalih apapun,” katanya.

Pelanggaran terhadap perda no2 tentang RTRW inilah yang menurutnya menjadi dasar untuk heraing.

“AMIB akan ajukan hearing, menuntut untuk melakukan evaluasi semua prodak perizinan untuk Rumah Sakit,” pungkasnya. (bal)

 

 Berita Karawang - Berita Karawang Hari Ini - Spirit Jawa Barat - Sidak DPMPTSP ke RS Dewi Sri Nyatakan Bangunan tak Berizin
Berita Karawang – Berita Karawang Hari Ini – Spirit Jawa Barat – Sidak DPMPTSP ke RS Dewi Sri Nyatakan Bangunan tak Berizin
 Berita Karawang - Berita Karawang Hari Ini - Spirit Jawa Barat - Sidak DPMPTSP ke RS Dewi Sri Nyatakan Bangunan tak Berizin
Berita Karawang – Berita Karawang Hari Ini – Spirit Jawa Barat – Sidak DPMPTSP ke RS Dewi Sri Nyatakan Bangunan tak Berizin
 Berita Karawang - Berita Karawang Hari Ini - Spirit Jawa Barat - Sidak DPMPTSP ke RS Dewi Sri Nyatakan Bangunan tak Berizin
Berita Karawang – Berita Karawang Hari Ini – Spirit Jawa Barat – Sidak DPMPTSP ke RS Dewi Sri Nyatakan Bangunan tak Berizin

 

KV:
KARAWANG – BERITA KARAWANG – BERITA KARAWANG HARI INI – BERITA HARIAN KARAWANG – BERITA KARAWANG TERKINI – SPIRIT JAWA BARAT KARAWANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *