Sengketa Pilkades Curug, Masyarakat Desak Pemkab Karawang Lantik Cece Sebagai Kades

KARAWANG, Spirit – Setelah 9 bulan lamanya, melalui beberapa proses peradilan, saatnya masyarakat Desa Curug kecamatan Klari meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk segera melantik Cece Hermawan sebagai Kepala Desa Curug.

“Setelah in kracht putusan PT-TUN Jakarta, Kami meminta Bupati Karawang, segera melantik Cece Hermawan sebagai Kepala Desa Curug menggantikan Usman Sonjaya,” ucap Narman warga Dusun Jalan Bedeng, Desa Curug, kepada awak media, Rabu (18/09/2019).

Dikatakan Narman, masyarakat Desa Curug mengawal Cece sejak awal tahapan Pilkades kemarin hingga kemudian terjadi sengketa, dan akhirnya keluarlah putusan PT-TUN.

“Alhamdulilah setelah 9 bulan melalui proses hukum, hingga kemudian keluar putusan yang memenangkan pak Cece Hermawan, semoga beliau secepatnya dilantik,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Odon, warga Dusun Parung Kadali Desa Curug, meminta secepatnya Pemkab menindak lanjuti putusan pengadilan tinggi tersebut.

“Kami sudah menempuh mekanisme hukum yang disarankan Bupati Karawang untuk memperjuangkan hak sebagai pemenang dalam Pilkades yang digelar 11 November 2018 lalu. Berbagai upaya hukum telah ditempuh untuk berjuang menuntut keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Cece Hermawan menambahkan bahwa roses perjuangannya cukup panjang 9 bulan lamanya, dan akhirnya membuahkan hasil, di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Bandung, berdasarkan surat keputusan Nomor: 5/G/2019/PTUN.BDG, tertanggal 18 Juni 2019 lalu, serta dikuatkan kembali oleh PT-TUN Jakarta dengan amar putusan Nomor: 237/B/2019/PT.TUNJKT tanggal 10 September 2019.

“Dimana dalam keputusan tersebut pihak pengadilan memenangkan saya dalam sengketa Pilkades Kabupaten Karawang. Saya berharap, Pemkab Karawang bisa menjalankan amar putusan ini sebagaimana yang sudah diputuskan oleh PT-TUN Jakarta,” ujarnya.

Menurut Cece, pihaknya meyakini, Bupati Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang telah menerima salinan surat putusan tersebut dari PT-TUN Jakarta.

“Mungkin, ada beberapa langkah atau proses yang juga harus ditempuh Pemkab Karawang, sehingga kami bersabar menunggu,” pungkasnya. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email