KARAWANG, Spirit– Realisasi anggaran Administrasi Umum Perangkat Daerah TA 2022 di Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, diduga mengalami kejanggalan. Hal ini memunculkan dugaan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada sejumlah kegiatan di pemerintahan kecamatan tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah Redaksi Media Revolusi meminta salinan data kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Jayakerta. Berdasarkan data yang diterima, Pimpinan Redaksi Media Revolusi, Marojak, mengungkapkan bahwa realisasi anggaran Administrasi Umum Perangkat Daerah di Pemerintahan Kecamatan Jayakerta mencapai Rp138.699.300, dengan rincian sebagai berikut:
- Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor: Rp7.672.000
- Penyediaan Peralatan Rumah Tangga: Rp34.998.400
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor: Rp29.095.800
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan: Rp10.520.100
- Fasilitasi Kunjungan Tamu: Rp56.413.000
Menariknya, menurut Marojak, total realisasi anggaran ini identik dengan anggaran yang direncanakan, tanpa ada selisih satu rupiah pun dan tanpa pembulatan.
“Kami menduga telah terjadi pemalsuan dalam penyusunan SPJ. Dugaan ini muncul dari analisis terhadap kesesuaian antara anggaran perencanaan dan realisasi pelaksanaan, yang menunjukkan angka identik tanpa ada selisih sedikit pun,” ujarnya, Kamis (6/2/25).
Marojak juga menjelaskan bahwa dalam praktik pengelolaan keuangan, perbedaan antara anggaran dan realisasi hampir selalu terjadi akibat berbagai faktor, seperti fluktuasi harga barang/jasa atau dinamika operasional di lapangan.
“Namun, dalam kasus ini, total realisasi yang identik dengan anggaran perencanaan tanpa deviasi sama sekali menimbulkan kecurigaan bahwa data dalam SPJ telah direkayasa agar terlihat sempurna. Hal ini dapat mengindikasikan adanya manipulasi data untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marojak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi guna memastikan apakah terjadi pelanggaran administrasi dan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jika terbukti ada unsur pemalsuan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Jayakerta belum dapat ditemui ataupun dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. (red)