PP Nomor 18 tahun 2017 Diparipurnakan, Tunjangan DPRD Naik Signifikan

KARAWANG, Spirit
Amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan segera diparipurnakan akhir Agustus ini. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD akan mengalami kenaikan signifikan. Pada PP tersebut, ada 3 poin perubahan dalam mengatur keuangan DPRD. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Teddy Luthfiana.
Teddy menjelaskan, setelah disahkannya Permendagri nomor 62 Tahun 2016, tentang pengelompokkan kemampuan daerah, Kabupaten Karawang kemungkinan masuk kedalam kategori tinggi. Pasalnya, dapat dilihat dari rumus penghitungan jumlah Dana Alokasi Umum, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil dan dikurangi biaya gaji pegawai, jika jumlahnya tidak kurang dari 550 Miliyar, maka Karawang masuk dalam kategori tinggi.
“Untuk pembahasan mengenai PP nomor 18 tahun 2017 semua sudah finish dan tinggal diparipurnakan,” ujarnya kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (18/8).
Teddy menambahkan, untuk 3 pion perubahan pada amanat PP tersebut diantaranya adalah Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) yang menjadi tujuh kali lipat uang representasi. Kemudian tunjangan reses, dengan besaran yang sama dengan penghitungan TKI DPRD. Jadi, jika sebelumnya Anggota DPRD hanya dialokasikan dana untuk menggelar reses saja, tetapi nantinya akan mendapatkan tunjangan reses. Sedangkan yang terakhir adalah tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan harga sewa kendaraan di masing-masing daerah.
“Untuk besaran nilainya nanti ada di Peraturan Bupati (Perbup), di PP tersebut hanya menjelaskan dasar penghitungannya saja,” paparnya.
Kata Teddy, terkait pengembalian kendaran dinas pinjam pakai, tentu kebijakannya seperti apa, semua tergantung Bupati. Namun, kata dia, secara etika seyogyanta lebih baik dikembalikan.
“Kalau Perbupnya sudah jadi, sekitar dua bulan setelah di paripurnakan, tentu amanat PP nomor 18 Tahun 2017 akan bisa dijalankan bagi DPRD dalam mengatur hak keuangannya,” pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *