Sekjen Apdesi: Kebijakan Salah dan Jangan Dilakukan Lagi!
KARAWANG, Spirit – Meski bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 yang gamblang menyebut nominal Rp.600 ribu sebagai acuan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dalam rangka percepatan penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini.
Berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan cara memotong hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai penerima, Pemerintah Desa (Pemdes) Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok pun terapkan kebijakan pemerataan BLT Dana Desa kepada masyarakatnya. Hal tersebut diungkapkan salah seorang perangkat Desa Dewisari kepada Spirit Jawa Barat, baru-baru ini, Selasa (26/5/2020).
“Dengan anggaran Rp. 166 juta 800 ribu, dengan besaran Rp.600 ribu muncul data atau hanya menyentuh 278 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara jumlah KPM yang belum menerima bantuan apapun di Desa Dewisari ada 678 KPM,” jelasnya.
Lanjutnya, tersisa 400 KPM yang belum menerima sama sekali bantuan dari pemerintah, dengan itu Pemdes menggelar musyawarah dengan tokoh masyarakat yang juga dihadiri KPM yang telah terdata sebagai penerima.
“Menghasilkan kesepakatan dan KPM penerima pun telah bersedia untuk menerima Rp.300 ribu yang sisanya dibagikan kepada 400 KPM yang belum masuk sebagai penerima. Jadi 400 KPM diluar data penerima BLT hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp.200 ribu per KPM,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Alek Sukardi menegaskan meski dengan tujuan yang baik, kebijakan pemerataan BLT Dana Desa adalah kebijakan yang bertentangan dengan peraturan juga merupakan kebijakan yang salah. ia pun atas nama Apdesi mengajak para Kades pembuat kebijakan tersebut untuk kembali menjalani aturan yang ada.
“Tidak boleh lagi dilakukan pada pencairan BLT Dana Desa berikutnya. Musdessus dilakukan hanya untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima, bukan untuk menentukan jumlah penerima, dan bukan untuk menentukan jumlah atau besaran bantuan yang akan diterima KPM. karena besaran bantuan sudah jelas ditentukan oleh pemerintah pusat melalui peraturan menteri,” tegas Alek.
Ia pun menegaskan kepada seluruh Pemdes yang ada di Kabupaten Karawang agar segera mempublikasi nama-nama penerima BLT Dana Desa ini.
“Wajib membuka atau mempubilkasikan nama-nama penerima bantuan kepada masyarakat,” tutup Alek tegas. (dar)