KARAWANG, Spirit – Anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV, H. Asep (Ibe) Syaripudin desak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk segera bertindak dengan memanggil para Kepala Desa (Kades) yang menerapkan kebijakan pemerataan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, untuk selanjutnya memberikan arahan agar hal tersebut tak terulang saat peyaluran BLT berikutnya, Selasa (26/5/2020).
Menurutnya tindakan sejumlah Kades yang telah jelas menyalahi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 mengenai nominal Rp.600 ribu sebagai acuan besaran BLT Dana Desa dalam rangka penanganan penyebaran wabah Covid-19 saat ini, dapat mempengaruhi masyarakat desa lain yang para Kadesnya menjalani aturan tersebut.
“DMPD sebagai Dinas yang berwenang harus segera melakukan pemanggilan kepada sejumlah Kades itu, untuk memberikan pembinaan dan melakukan crosscheck untuk transparansi anggaran,” katanya kepada Spirit Jawa Barat, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Dan harus ada ketegasan dari DPMD, lanjut Asep Ibe, untuk memberikan penjelasan kepada seluruh Kades bahwa hal ini tidak dapat lagi dilakukan kedepannya, karena jelas telah bertentangan dengan aturan yang ada.
“Dalam menentukan besarannya kan tidak bisa semaunya, walaupun niatnya baik dalam menggunakan anggaran itu ada aturan yang mengaturnya. Dan aturan ini sifatnya mengikat, dan sebagai antisipasi riak-riakan warga desa lainnya yang menjalani aturan dalam penyaluran BLT Dana Desa ini,” pungkasnya.
Diketahui sejumlah Kades berdasarkan Musyawarah Desa Khusus telah mengeluarkan kebijakan melakukan pemerataan dalam penyaluran BLT Dana Desa dengan mengubah besaran bantuan yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat. (dar)