
KARAWANG, Spirit
Petugas patroli Polisi lalu lintas Polres Karawang terpaksa gembosi ban mobil yang kedapatan parkir sembarangan, di bahu kanan jalan Kertabumi dan Jalan Tuparev, Senin (11/1) pagi. Selain itu, sejumlah pengendara sepeda motor terpaksa di tilang karena kedapatan melawan arus jalan dan kedapatan parkir di tempat terlarang. Kanit Turjawali Polres Karawang, IPDA Siti Barkah, mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan patroli rutin. Karena parkir di jalur kanan sering menyebakan kemacetan, maka kami lakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan hingga menggembosi ban kendaraan.
“Saat kami lakukan patroli kami menemukan sejumlah kendaraan yang diketahui melanggar rambu, diantaranya parkir sembarangan dan tidak menggunakan helm bahkan melawan arus. Ada lima kendaraan R4 yang digembosi dan beberapa R2 yang ditilang oleh petugas,” katanya.
Kendaraan yang melanggar langsung dilakukan penindakan tanpa alasan lagi, karena sudah lama disosialisasikan untuk tidak parkir sembarangan. Ada sejumlah kendaraan R2 dan R4 yang parkir sembarangan ditindak dengan ditilang.
Bilamana kendaraan tersebut tidak ada pemiliknya, lanjut dia, maka petugas kempesin bannya. Kalau ada pengendara yang tetap membandel parkir dengan sembarangan di Jalan Tuparev dan Kertabumi akan ditindak lebih tegas lagi.
“Jadi tindakan kerasnya selain teguran juga langsung dilakukan tilang ditempat, bahkan ban kendaraannya langsung digembosi oleh petugas. Hal tersebut guna untuk memberikan efek jera terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas,” ujar dia.
Selain itu, tambah Siti , giat patroli akan terus dilakukan dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Hal itu untuk menekan pelanggaran yang sering terjadi dan dilakukan oleh para pengendara.
Terlebih para kendaraan yang parkir di sembarang tempat dijalur Jalan Tuparev dan Kertabumi. “Pastinya akan terus dilakukan setiap harinya, dan bila ditemukan pelanggaran maka tindakan tegas akan dilakukan bahkan tanpa kompromi apapun,” katanya.
Sementara itu, meski dalam patroli yang dilakukan kali ini menilang sejumlah kendaraan yang melanggar lalulintas. “Untuk kendaraan yang diamankan saat ini tidak ada, karena hanya sebatas tilang saja karena dilengkapi surat kendaraan yang sah. Hanya saja tilang dilakukan sebatas pelanggarannya saja, dan dilakukan penggembosan ban kendaraan,” katanya.(dit)