PURWAKARTA, spirit – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta melakukan sidang di lokasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Indhobarat Bahrat Rayon (IBR). Selain PN turut serta Jaksa Penuntut Umum (JPI), Kuasa Hukum PT IBR, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup (PPNS KLH) dan pihak PT IBR.
Sidang di tempat yang dilakukan PN, bertempat di lingkungan PT IBR, yalni di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta. Persidangan yang berjalan di PNPurwakarta kemarin, mengagendakan sidang ke lokasi Kali Mati, tempat yang diduga sebagai pembuangan limbah B3, berupa Fly Ash dan Bottom Ash.
Kali Mati saat ini telah mengalami pendangkalan. “Kami dari Hakim PN Purwakarta melakukan persidangan lapangan untuk melihat lokasi perkara lingkungan hidup dengan dugaan pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh PT IBR,” kata Ketua Hakim PN Purwakarta, Barita Sinaga, dilokasi persidangan, Selasa (17/5).
Sidang lapangan ini, lanjut Barita, untuk melihat secara langsung lokasi tempat dibuangnya limbah B3 yang dilakukan PTIBR. Kasus pencemaran lingkungan bukan hal yang mudah untuk segera diselesaikan.
“Kasus lingkungan hidup bukan hal yang gampang untuk segera diselesaikan. Namun semua telah kita pelajari dengan bukti-bukti yang sudah kita terima,” ujar dia.
Sementara sidang berikutnya, pihak PN akan memanggil beberapa saksi-saksi lainnya. “Pada sidang berikutnya kami akan memanggil beberapa saksi, termasuk perusahaan transporter dan saksi ahli,” katanya.(joe)
Ketetangan foto: PARA hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta pihak KLH, saat sidang di lokasi tempat pembuangan Limbah B3 PT IBR.
