PURWAKARTA, Spirit – Permudah para pencari kerja untuk membuat kartu AK.1 atau biasa disebut kartu kuning, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta maksimalkan pelayanan dengan memberikan pelayan terbaik dan cepat, hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi, baru-baru ini
“Sekarang untuk pembuatan kartu kuning hanya sekitar 10 menit untuk satu kali layanan,” kata Didi Garnadi.
Sehingga, para pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning tidak perlu khawatir lagi dengan masalah waktu, karena sekarang cukup singkat untuk pembuatan kartu AK.1 tersebut.
“Para pencari kerja yang akan membuat kartu kuning bisa langsung ke Madukara, tempat pelayanan satu atap. Disana juga ada pelayanan pembuatan kartu kuning, 10 menit sudah selesai,” beber Didi menjelaskan.
Sebelum membuat kartu kuning ada baiknya mengetahui manfaat yang dapat dirasakan ketika telah mempunyai kartu ini.
Meski namanya kuning, kartu ini berwarna putih dan tercantum informasi pemilik mulai dari nama, NIK, data kelulusan, dan riwayat pendidikan.
Kartu kuning dapat dibuat oleh calon pendaftar Aparatur Sipil Negara maupun bagi calon pencari kerja swasta yang hendak melamar kerja.
Dari data yang telah dimuat dalam kartu meliputi nama lengkap, NIK, data kelulusan, dan riwayat pendidikan akan diserahkan oleh Disnaker kepada perusahaan terkait.
Sekedar informasi, bagi para pencari kerja baru mau bekerja, biasanya selalu melampirkan salah satu kartu AK.1 dari Dinas Tenaga Kerja.
Kartu tersebut biasa disebut kartu kuning, walaupun kartu dari kantor Disnaker tersebut berwarna putih namun, sampai saat ini para pencari kerja ataupun masyarakat secara umum menyebutnya kartu kuning.
Pembuatan kartu kuning tersebut, biasanya itu selalu ada antrian yang cukup panjang dan lama, karena berbagai data pribadi para pencari kerja akan tertulis di dalam kartu kuning. (adv/red)