KARAWANG, Spirit – Arus pendatang pasca Lebaran 2026 meningkat tajam. Pemkab Karawang melalui Disdukcapil langsung bergerak: pendatang yang tinggal sementara wajib tercatat sebagai penduduk non permanen.
Program “Ngerantau Jadi Tenang” digulirkan untuk memastikan kepastian administrasi sekaligus membuka akses layanan publik bagi warga luar daerah.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, menegaskan status non permanen berlaku bagi pendatang yang belum pindah domisili di KTP-el.
“Berlaku sementara, maksimal satu tahun,” ujarnya, Rabu (15/4/26).
Ia menekankan, pendatang tidak perlu mengurus pindah domisili permanen. Cukup daftar melalui mekanisme yang tersedia.
Syaratnya sederhana: isi formulir F-1.15, lampirkan KTP-el dan KK asal. Pendaftaran bisa lewat desa, kecamatan, atau langsung ke layanan Disdukcapil. Bisa juga secara online melalui aplikasi IKD.
Disdukcapil juga mulai pendataan aktif di titik rawan lonjakan pendatang, terutama kawasan industri dan permukiman padat.
Data 2025 mencatat lima kecamatan dengan pendatang terbanyak: Klari (4.852), Majalaya (3.839), Purwasari (2.659), Kotabaru (2.628), dan Karawang Timur (2.599). Kawasan industri masih jadi magnet utama urbanisasi.
Pendataan ini dinilai krusial untuk memastikan kebijakan pelayanan publik tepat sasaran.
“Data akurat jadi dasar pelayanan optimal, termasuk bagi pendatang,” tegasnya.
Untuk menjangkau kelompok rentan, Disdukcapil juga membuka layanan jemput bola melalui program Dukcapil Ada Untukmu (DAU). Warga bisa menghubungi 0857-7696-7055 untuk mendapatkan bantuan langsung. (red)
