KARAWANG, Spirit – Relokasi para pedagang pasar Rengasdengklok lama ke pasar Proklamasi dianggap masih menyisakan sejumlah permasalahan. Sampai dengan saat ini, kondisi pasar Proklamasi dianggap masih sepi pembeli sehingga para pedagang pun mengeluh karena terancam bankrut.
Sebelumnya, Asosiasi Seluruh Pedagang Pasar Rengasdengklok (ASPPR) melalui ketuanya, H. Ahmad Zaenudin yang biasa disapa H. Dalong mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk melakukan sejumlah langkah konkret untuk menjamin kepastian tempat berdagang bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini belum memiliki tempat berdagang di pasar Proklamasi, dengan terlibatnya Pemkab dalam menentukan harga jual los dan kios di pasar Proklamasi.
Selain itu ASPPR juga meminta Pemkab menjadikan pasar Proklamasi sebagai satu-satunya tempat berdagang atau satu-satunya pasar di Rengasdengklok sehingga pasar Proklamasi kembali ramai seperti sebelumnya terjadi di pasar Rengasdengklok lama.
“ASPPR bersama para pedagang yang tergabung di organisasi ini setuju dengan Relokasi pasar. Dengan menempati pasar Proklamasi, meski sebagian besar menempati tempat penampungan sementara (Auning),” katanya baru-baru ini, Senin (6/2/23).
Dengan kondisi masih sepi pembelinya pasar Proklamasi, lanjut H. Dalong, alih-alih mencari solusi, PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) sebagai pengelola pasar Proklamasi, mengeluarkan surat bernomor 003A/VIM-GM/I/2023 yang dianggap malah menimbulkan kecemasan ditengah para pedagang.
“Secara prinsip, ASPPR mengakui PT. VIM sebagai mitra Pemkab Karawang untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan para pedagang di pasar Proklamasi. ASPPR sebagai organisasi pun telah diakui Pemkab Karawang dan telah melakukan pertemuan dengan Fokompimda beberapa waktu lalu,” jelasnya.

H. Dalong menambahkan, ASPPR akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terutama Pemkab Karawang, guna mencari solusi yang baik untuk berbagai permasalahan yang ada.
“Namun demikian isi surat edaran PT VIM bernomor 003A/VIM-GM/I/2023 kami anggap telah semena-mena dengan tidak mengakui keberadaan ASPPR, maka kami berharap PT. VIM menunjuk orang selain saudara Agung Djajadiputra, untuk bisa bermusyawarah dengan ASPPR agar permasalahan di pasar Proklamasi ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya. (red)