KARAWANG, Spirit – Para pedagang pasar tradisional tak perlu lagi khawatir akan pembatasan jam operasional yang akan segera diberlakukan Pemkab Karawang kepada pelaku usaha perniagaan, pasalnya Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, menegaskan tak ada pembatasan jam operasional bagi pasar rakyat atau pasar tradisional.
“Mereka buka normal seperti biasanya,” katanya kepada awak media, Selasa (28/4/2020).
Hanya saja kata Suroto, pasar tradisional harus terapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Di antaranya menyediakan hand sanitizer, pakai masker dan jaga jarak minimal satu meter.
“Konsumen berbelanja paling lama 30 menit,” ungkapnya.
Menurutnya, yang dibatasi jam operasionalnya adalah para pelaku usaha pertokoan, toko, counter dan atau pasar swalayan.
“Nah kalau mereka dibatasi jam operasionalnya dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Begitu juga dengan pelaku usaha lainnya juga agar menerapkan protokol kesehatan.
“Ini demi kesehatan bersama,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan, pembatasan jam operasional ini tidak berlaku untuk pedagang yang menjual sembako, apotek, dan toko yang menjual obat dan alat kesehatan.
“Apabila ada yang melanggar, maka akan ada penindakan dari Satgas Covid-19 Karawang,” pungkasnya. (ist)