KARAWANG, Spirit – Terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi melalui rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, pada 18 September 2020 silam dan juga telah disetujui pengesahan dan pelantikannya sesuai berita acara rapat Paripurna Nomor 07/BA/172.2-DPRD/VII/2021, membuat H. Akhmad Marjuki memiliki hak politik untuk segera dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022.
Hal tersebut ditegaskan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang dua periode, sekaligus orang yang pernah menjadi ketua pemenangan H. Akhmad Marjuki pada Pilkada Karawang 2015 silam, Emay Ahmad Maehi kepada spiritjawabarat.com, Kamis (14/10/21).
“Karena H. Marjuki terpilih secara legal di tempat yang benar, melalui DPRD dan itu sesuai dengan ketentuan,” tegas pria yang akrab disapa Kang Emay tersebut kepada spirit.
Persoalan dalam teknis pemilihan itu dianggap ada masalah, menurutnya itu adalah keputusan panitia pemilihan dalam menetapkan siapa yang menjadi bakal calon, dengan melihat penelitian administratif dan penelitian faktual.
“Kan diteliti lebih dulu dokumen administrasi H. Marjuki, dari dokumen kesehatan, rekomendasi partai dan sebagainya. Dan jangan persoalan ini dilimpahkan kembali kepada calon karena sudah menjadi persoalan panitia pemilihan,” jelas Kang Emay.
Diketahui, Pemprov Jawa Barat melalui surat Nomor 131/156/Pemksm, tanggal 13 Maret 2020 lalu, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, meminta agar pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi ditunda atau tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada 18 Maret 2020 sebelum persyaratan dipenuhi sesuai UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019.
Persyaratan yang dimaksud adalah, kesepakatan gabungan partai politik (Parpol) Pengusung atas 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati yang direkomendasikan oleh pimpinan Parpol tingkat pusat dari masing-masing Parpol Pengusung. Dan usulan 2 (dua) orang calon Wakil Bupati kepada DPRD Kabupaten Bekasi dari gabungan Parpol Pengusung diusulkan melalui Bupati Bekasi.
Kang Emay pun memberi sebuah logika berpikir sederhana yang akan berbeda pengertian antara ketentuan melampirkan ijazah, dengan ketentuan harus berijazah setingkat SMA.
“Jadi jika ketentuan melampirkan ijazah, ya sah cukup dengan melampirkan ijazah atau bukan syarat primer, bila ketentuannya harus berijazah setingkat SMA, akan tidak sah kalau kurang dari tingkat SMA, dan ini menjadi syarat primer atau utama,” ungkapnya.
Lebih jauh Kang Emay mengatakan bahwa H. Akhmad Marjuki sebagai warga negara juga memiliki hak hukum untuk dilindungi haknya atas keputusan yang telah diambilnya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi melalui DPRD.
“Artinya H. Marjuki berhak melakukan tuntutan hukum untuk melindungi dirinya kepada pihak-pihak yang dianggap tengah menghambat proses pelantikan ini. Jadi H. Marjuki tidak berkewajiban bernegosiasi, tidak berkewajiban melobi ke sana-sini. Dan DPRD Bekasi lah yang harus melakukan kajian hukum dan perundang-undangan terkait pelantikan H. Akmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022,” katanya.
Kang Emay menegaskan, apabila persoalan pelantikan ini berlarut dan kemudian berkembang menjadi fenomena politik, terlebih menjadi perkara tuntutan hukum akan menjadi preseden buruk.
“Harus ada percepatan pelantikan, terlebih DPRD Kabupaten Bekasi, Kemendagri dan Gubernur telah mencapai kata sepakat,” tegasnya. (dar)