KARAWANG, Spirit – Meski tengah dihadapkan pada situasi Pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap berkomitmen tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang semaksimal mungkin.
Atas kinerjanya, akhir Bulan September 2020, PAD telah mencapai 87,58 % dari target yang ditentukan pasca anggaran perubahan tahun 2020.
“Alhamdulilah walaupun dalam kondisi Pandemi Covid-19 sekarang terus meningkat, PAD kita sudah hampir mencapai target,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Hadis Herdiana saat diwawancara spiritjawabarat.com dikantornya, Rabu (30/09/20).
Kemudian Hadis menyampaikan capaian PAD akhir per Tanggal 29 September adalah sebesar Rp. 669,641 miliar dari jumlah target setelah anggaran perubahan sebesar Rp. 764,612 miliar.
“Ada penururan capaian sebesar 15 persen dari target dari anggaran murni setelah dilakukan refokusing anggaran sebesar Rp. 680 miliar, karena targetnya kan ditambah,” jelas Hadis.
Lebih lanjut menurut Hadis, realisasi saat ini sudah cukup baik jika melihat situasi Pandemi seperti saat ini, pasalnya ketidakpastian pendapatan Wajib Pajak (WP) akibat dari kebijakan Pemerintah sendiri dalam membatasi oprasional kegiatan usaha berdampak kepada tingkat WP dalam mebayar pajak.
“Dengan capaian sebesar ini saya kira sudah sangat baik, kita juga tidak bisa memploting target lebih tinggi semaunya, karena kita perlu mempertimbangkan kemampuan WP dalam membayar pajak,” ungkapnya.
“Daya beli masyarakat juga berpengaruh terhadap penghasil pengusaha atau WP, kebijakan pembatasan oprasional kegiatan perusahaan berdampak pada pengurangan penghasilan, bahkan tidak ada penghasilan akibat PHK, ketika hal itu terjadi daya beli masyarakat menurun dan secara otomatis transaksi jual beli barang atau jasa juga menurun, padahal disanah lah terdapat pajak,” timpal Hadis.
Dalam kesempatan itupun Hadis menyampaikan rincian pendapatan Pajak PBB, BPHTB dan Pajak Lainnya serta pendapatan dari Denda Pajak Daerah, dari target setelah anggaran perubahan 2020, per tanggal 29 September, adalah sebagai berikut :
- PBB : Target Rp 232. 349.239.000 realisasi Rp 232.479.968.832 atau 100,6%.
- BPHTB : Target Rp 215.762.200.000 realisasi Rp 185.843.214.715 atau 86,13%.
- Pajak Restoran : Target Rp 73.110.641.000 realisasi Rp 57.329.891.122 atau 78,42%.
- Pajak Hotel : Target Rp 11.423.399.000 realisasi Rp 8.972.547.535 atau 78,55%.
- Pajak Parkir : Target Rp 2.154.436.000 realisasi Rp 1.848.637.644 atau 85,81%.
- Pajak Penerangan Jalan : Target Rp 210.154.328.000 realisasi Rp 165.353.770.992 atau 78,68%.
- Pajak Hiburan : Target Rp 5.127.830.000 realisasi Rp 4.966.979.288 atau 96,86%.
- Pajak Reklame : Target Rp 6.059.514.000 realisasi Rp 5.071.606.630 atau 83,70%.
- Pajak Sarang Burung Walet : Target Rp 10.000.000 realisasi Rp 6.657.120 atau 66,57%.
- Pajak Mineral bukan logam dan batuan : Target Rp 312.004.000 realisasi Rp 293.512.424 atau 94,07%.
- Pajak air bawah tanah : Target Rp 6.198.479.000 realisasi Rp 5.238.536.648 atau 84,51%.
- Denda Pajak Daerah : Target Rp 1.950.000.000 realisasi Rp 2.235.898.787 atau 114,66%. (bal)