KARAWANG, Spirit – Maraknya praktik pinjam pakai/sewa badan usaha (bendera) dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, diduga jadi salah satu penyebab robohnya jembatan di Dusun Lampean II, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang yang dilaksanakan oleh CV. Mitra Unggul Sejahtera yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dengan nilai kontrak ratusan juta, baru-baru ini.
Dugaan tersebut mencuat saat Pemilik CV. Mitra Unggul Sejahtera sekaligus salah satu pengurus DPC Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO) Kabupaten Karawang, Karsa ditemui awak media di kediamannya, Kamis (13/7/23) pagi.
Menurut Karsa, sebelumnya dirinya tidak mengetahui bahwa CV. Mitra Unggul Sejahtera digunakan oleh orang lain yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan tersebut dan ia pun menjelaskan setelah mengetahui adanya proyek pembangunan jembatan yang roboh, dirinya baru mengetahui CV miliknya itu dipinjam oleh salah seorang teman dekatnya.
“Saya pengurus Gapeksindo, terus ada orang yang pinjem CV mau mengerjakan pekerjaan jembatan. Saya juga tidak tahu CV-nya dipakai sama siapa, ternyata CS (teman dekat-red) saya, terus ya sudah sifatnya pinjem dan saya juga nggak tahu-tahu, paling tidak memang cuma nama CV saja,” kata Karsa.
Kemudian, dia juga menyayangkan respon atau sikap dari para jurnalis terkait ramainya pemberitaan proyek pembangunan jembatan yang roboh, yang menurutnya para jurnalis hanya melihat akibatnya dan tidak melihat penyebab robohnya jembatan tersebut.
“Justru media itu kan harusnya bukan hanya melihat, kan ada sebab, ada akibat, jangan hanya melihat akibatnya saja jadi mereka itu melihatnya akibat robohnya. Sebabnya, harus kenapa jadi roboh, itu ada dua faktor, faktor pertama memang konstruksinya tidak baik dan faktor yang kedua faktor alam,” ucapnya.
“Faktor pertama dan kedua wajib diperbaiki oleh kontraktor, saya juga menekankan kepada kontraktornya agar dipercepat diperbaiki karena kejadian itu karena bencana alam,” timpalnya.
Sikapi hal tersebut, pengurus DPP Ormas GMPI, Sudar ‘Uday’ Sobarna, tegas meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang dan pemilik CV. Mitra Unggul Sejahtera sebagai kontraktor secara administrasi bertanggungjawab.
“Praktik pinjam pakai/sewa bendara ini sudah menjadi rahasia umum dan Kepala Bidang pada Dinas terkait harus bertanggungjawab!. Bagaimana tidak?, dalam proses penunjukan pelaksana kegiatan, pihak bidang pada DPUPR kemungkinan besar mengetahui bahwa nantinya pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh peminjam badan usaha (bendera) yang telah diajukan. Mungkin badan usaha terkait (CV. Mitra Unggul Sejahtera) memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, tapi pihak peminjam benderanya kan belum tentu memiliki kualifikasi tersebut,,” tegas pria yang akrab disapa Uday itu kepada awak media, Kamis (13/7/23).
Lebih jauh, Uday mengungkapkan praktik pinjam bendera yang marak di Kabupaten Karawang ini telah melanggar tiga ketentuan.
“Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PJB) sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara,” bebernya.
Masih menurut Uday, Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
“Yang kedua ini ada unsur tindak pidana dan pasti ada konsekuensinya! Dan harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik bendara dan peminjam bendera!. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, selama ini secara langsung belum terlihat akibat yang sangat merugikan dari praktik pinjam pakai/sewa bendera ini. Dan baru sekarang dapat terlihat dampak buruk dari praktik tersebut pada pekerjaan jembatan di Dusun Lampean II, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang ini.
“Ini sangat merugikan, bukan hanya pemerintah yang merugi, tapi masyarakat lah yang paling dirugikan. Dan kita nyatakan perang kepada para kontraktor bodong (peminjam bendera),” serunya. (red)